PEKANBARU (RA)- Sebagaimana diketahui mulai tahun 2016, seluruh anak wajib memiliki KTP dalam bentuk Kartu Identitas Anak (KIA). Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten/Kota.
Menanggapi hal itu Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Sri Rubiyanti kurang sepakat, Sri meminta pemerintah lebih baik memfokuskan perbaikan sistem e-KTP ketimbang membuat proyek baru seperti Kartu Identitas Anak (KIA).
E-KTP, dinilai Politisi Gerindra ini, lebih penting keberadaannya ketimbang KIA, karena data pada kartu identitas elektronik itu menjadi dasar data baik pada pemilih umum ataupun, keperluan lainnya.
"Kalau mau mendata anak kan sudah ada Kartu Keluarga (KK) maupun akta kelahiran anak yang wajib dibuat. Sebenarnya yang lebih urgen e-KTP," ucapnya kepada wartawan, Selasa (16/2).
Dikatakan Sri persoalan e-KTP masih banyak, terutama di peralatannya yang tidak tersedia dengan lengkap. Permasalahan yang muncul sejak proyek itu dimulai, masih merata di seluruh Indonesia. "Di Pekanbaru saja, masih banyak yang bermasalah soal e-KTP," cetusnya.
Namun ketika disinggung apakah hal tersebut suatu sikap yang tidak mendukung perogram pemerintah, Ia membantah, karena perogram pemerintah pastinya sudah melalui kajian yang mendalam.
"Kita mendukung, cuma saja kalau belum selesai e-KTP kemudian masuk lagi ini (KIA), pasti akan menimbulkan persoalan, jangan sampai ini terjadi. Tapi kalau bisa diselesaikan secara tuntas dulu e-KTP," ujarnya mengulangi.
Sri menambahkan, pihaknya tidak ingin KIA justru berdampak pada pembuatan e-KTP yang tak tuntas. Sehingga berdampak pada sejumlah urusan administrasi yang jauh lebih penting.
Laporan : DWI
