Riauaktual.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau akhirnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Pekanbaru.
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan di Polda Riau, Rabu (8/11/2023).
Asep mengatakan empat orang tersangka berinisial IW, R, F dan ID merupakan warga Pekanbaru. Penetapan tersangka ini diawali dengan pengumpulan sejumlah bukti, pemeriksaan para tersangka hinga bukti-bukti visum.
"Benar perkara dugaan pencabulan ini kita tetapkan empat orang tersangka," kata Asep.
Diterangkan mantan Kapolres Kampar itu penanganan perkara yang ditangani penyidik masih mengedepankan hak anak terhadap anak.
"Perkara ini kita mengedepankan hak anak karena tiga pelaku masih anak dibawah umur. Untuk pelaku berinisial IW langsung kita tahan di Polda Riau karena bersangkutan sudah dewasa," ungkap Asep.
"Tentu penanganan terhadap tiga pelaku ini akan dilakukan secara khusus terhadap anak sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang perlindungan anak," sambung Kombes Asep.
Untuk diketahui, kasus dugaan perbuatan cabul ini terjadi pada, April 2023, lalu. Dimana para tersangka tega melakukan diduga perbuatan cabul sebanyak empat orang korban di Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.
Selain mengimingi korbannya, korban juga diminta untuk melakukan adegan cabul bahkan para pelaku sempat merekam aksi tersebut melalui handphone untuk diabaikan.
"Sejauh ini untuk motif pelaku merekam masih kita kembangkan. Yang jelas sejauh ini para pelaku belum ada menyebarkan video tersebut. Terkait adanya beredar berita keterlibatan anak oknum sejauh ini tidak benar dan belum ada, kami juga sudah mengundang penasehat hukum korban untuk menjelaskan terkait keterlibatan anak oknum ini," tandas Kombes Asep.
#Hukrim
#Pemerkosan Pencabulan