Kasus Pemalsuan Tanda Tangan oleh Sayed Junaidi Berlanjut

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan oleh Sayed Junaidi Berlanjut
ilustrasi

RIAU (RA)- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Riau, Senin (10/8/15) hari ini, akan menyerahkan berkas perkara terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang dilakukan Ketua DPD Hanura Riau, Sayed Junaidi dan Ketua DPC Hanura Rohul Arisman, kepada Kejaksaan.

Sebelumnya penyidik diminta melengkapi petunjuk, terkait penambahan keterangan saksi dari pihak terlapor (Sayed).
 
"Berkasnya P-19, maka sesuai petunjuk, kita (penyidik) sudah memanggil dua saksi lagi dari pihak terlapor (Sayed dan Arisman,red) untuk dimintai keterangannya pada Kamis  kemarin," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, melalui penyidik Subdit II Dit Reskrimum, Kompol Sofyan.
 
Masih menurut Sofyan, pihaknya sudah merampungkan pemeriksaan saksi tersebut. Maka dari itu, penyidik akan kembali menyerahkan berkas perkara ke pihak jaksa, Senin (10/8/2015) besok untuk diteliti. "Senin kita serahkan lagi. Karena pemeriksaan saksi meringankan sudah selesai," sambungnya.
 
Masih terkait perkara ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Rivai Sinambela, Minggu (9/8/2015) berkomentar secara tegas, kalau pihaknya akan terus melanjutkan kasus ini. Bahkan upaya tegas bisa saja dilakukan, tergantung petunjuk Kejaksaan selanjutnya.
 
"Jika ini tuntas dan jaksa menyatakan P-21 (berkas dinyatakan lengkap,red), maka kita bisa saja melakukan upaya tegas sesuai petunjuk kejaksaan, apakah nanti kita bawa atau jemput yang bersangkutan (tersangka Sayed dan Arisman). Tunggu waktunya saja. Saya tegaskan bahwa perkara ini masih berjalan," jawab Kombes Rivai Sinambela, Ahad (9/8/15).
 
Dalam perjalanan kasus ini, jaksa diketahui telah bolak-balik mengembalikan berkas perkara kepada penyidik, dengan alasan belum lengkap, mulai dari keterangan terlapor (Sayed dan Arisman, red), pihak pelapor (M Haris) serta yang terakhir, keterangan saksi tambahan dari pihak Sayed.
 
Dikutip DARIRIAU.com dari goriau.com, kasus ini berawal dari dugaan tanda tangan palsu yang dilaporkan Sekretaris DPD Hanura Riau M Haris, dari terbitnya SK Nomor 71 C tentang kepengurusan Pengurus DPC Hanura Rohul yang ditandatangani oleh Sayed Junaidi Rizal dan M Haris.
 
Belakangan muncul masalah karena Haris ternyata tidak pernah menandatangani SK tersebut. Akhirnya M Haris membawa kasus itu ke ranah kum. Ada dua orang yang diduga terlibat dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sayed Junaidi selaku Ketua DPD Hanura Riau dan Arisman selaku Ketua DPC Rohul. Mereka dijerat Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (Dr)

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index