Pendirian 101 Tower Ilegal Diduga Juga Penyebab Bocornya PAD

Pendirian 101 Tower Ilegal Diduga Juga Penyebab Bocornya PAD
ilustrasi

PEKANBARU (RA)- Setelah melakukan pertemuan dengan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo), Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distaruba), pihak penyedia tower dan melakukan peninjauan langsung kelapangan terkait berdirinya 101 tower illegal di Pekanbaru. Ternyata pihak Komisi I DPRD Pekanbaru juga menemukan masalah lain akibat berdirinya tower tersebut, yaitu dugaan kebocoran Penerimaan Asli Daerah (PAD) atas retribusi tower tersebut.

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti kepada wartawan mengatakan, untuk menjawab persoalan tersebut dalam waktu dekat ini pihaknya akan memanggil Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Pekanbaru untuk membahas hal tersebut. Pasalnya terkait masalah retribusi ini, nantinya akan bermuara di Disependa.

"Kami juga akan panggil Dipsenda terkait masalah tower ini, karena tentunya retribusi itu pihak perusahaan membayarkannya ke Dispenda. Jadi nanti dari data Dispenda tersebut, nantinya akan di sounding lagi dari data tiga SKPD terkait yang sudah kami dapatkan, nanti disana kami bisa melihat seperti apa objek dan subjeknya," kata Ida.

Kemudian masalah lainnya adalah, tower itu ada izinnya tapi objeknya IMB nya tidak sama dengan rekomendasi objek alamat yang dikeluarkan oleh Dishubkominfo. Untuk itu Ida mengatakan bahwa sector kebocoran PAD yang terjadi adalah dari hal tersebut, pasalnya bagaimana pengusaha bisa membayar kalau nama objeknya berbeda dengan alamat sebenarnya.

“Alamat dari Distarubang IMB berbeda dengan yang direkomendasi oleh Dishubkominfo, sementara itu surat tagihan diterbitkan oleh Dishubkominfo untuk penagihan retribusinya. Ketika diterbitkan Dishubkominfo dengan alamat yang berbeda, dengan objek berbeda tentu di Dispenda tidak nyambung alamatnya dan disitulah terjadi kebocoran PAD kita. Hal itu juga diperkuat dengan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK di tahun 2014,” tutupnya.

Untuk diketahui, sebanyak 101 tower ilegal di Pekanbaru yang tidak memiliki Izin mndirikan bangunan (IMB) dan rekomendasi dari Dishubkominfo akan segera di eksekusi. Data tersebut terungkap ketika Komisi I DPRD Pekanbaru melakukan hearing dengan pihak Distaruba Kota Pekanbaru, Dishubkominfo serta Satpol PP beberapa waktu lalu. 101 tower illegal tersebut terdiri dari Kecamatan Tampan 16 unit, Marpoyan Damai 4 unit, Sukajadi 11 unit, Rumbai Pesisir 17 unit, Pekanbaru Kota 6 unit, Senapelan 15 unit, Bukitraya 7 unit dan Tenayanraya 25 unit.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index