Selain Perkuat DPD, Lima Proposal Kenegaraan untuk Selamatkan Bangsa

Selain Perkuat DPD, Lima Proposal Kenegaraan untuk Selamatkan Bangsa
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

Riauaktual.com - Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menegaskan bahwa lima Proposal Kenegaraan yang diajukan oleh DPD tidak hanya bertujuan untuk memperkuat lembaga DPD RI, tetapi juga untuk memperkuat Indonesia sebagai bangsa dan negara.

"DPD RI mengajukan lima Proposal Kenegaraan untuk memperkuat sistem bernegara kita, sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah dirumuskan oleh para pendiri bangsa," kata LaNyalla dalam acara Press Gathering DPD RI dan Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Kota Cirebon, Jawa Barat, pada Kamis malam (21/9/2023).

LaNyalla menyebut bahwa DPD RI telah berupaya untuk memperkuat perannya dengan melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Namun, putusan MK tersebut belum diakomodasi dalam UU MD3 dan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Senator asal Jawa Timur itu menambahkan bahwa upaya penguatan DPD RI juga pernah dilakukan melalui proses amandemen, tetapi gagal karena tidak memenuhi syarat jumlah untuk mengusulkan agenda Amandemen berdasarkan Pasal 37 UUD.

Lima Proposal Kenegaraan

LaNyalla menjelaskan, lima proposal kenegaraan yang diajukan saat ini berbeda dengan dua upaya sebelumnya, karena lebih inklusif dan mencakup kepentingan bangsa dan negara secara keseluruhan.

"Proposal-proposal ini berasal dari temuan dan aspirasi dari 34 Provinsi, dan hampir semua Kabupaten dan Kota di Indonesia. Isu utama yang dihadapi adalah ketidakadilan sosial dan kemiskinan struktural," jelasnya.

Isi Proposal

Mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara yang inklusif.

Memberikan peluang kepada anggota DPR berasal dari peserta pemilu non-partisan.

Menjamin Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme dari bawah, bukan ditunjuk oleh presiden atau DPRD.

Memberikan hak untuk pemberian pendapat kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan dalam proses pembentukan UU.

Menempatkan tugas, peran, dan fungsi Lembaga Negara era Reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial, sesuai dengan prinsip demokrasi Pancasila.

Hadir dalam acara tersebut antara lain Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, serta anggota DPD RI dari berbagai provinsi, Sekjen DPD RI Rahman Hadi dan jajarannya, serta Ketua KWP Ariawan dan para wartawan parlemen.

#DPD RI

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index