Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat, DPR Pertimbangkan Empat Aspek

Pendaftaran Capres-Cawapres Dipercepat, DPR Pertimbangkan Empat Aspek
Diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk 'Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Dimajukan, Apakah Jadi Langkah Tepat KPU?' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Riauaktual.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin mengatakan jika usulan memajukan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024 layak untuk mempertimbangkan empat aspek.

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) berencana memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres yang akan berlaga di Pilpres 2024 dari jadwal 14 Oktober - 25 November 2023 menjadi tanggal 10 Oktober - 16 Oktober 2023.

"Soal pendaftaran capres-cawapres dimajukan memang tergantung sudut pandangnya, sehingga kita bisa meletakkan wacana ini dalam konteks yang lebih pas, beberapa hal mungkin perlu kita pertimbangkan empat aspek," kata Yanuar dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk 'Jadwal Pendaftaran Pasangan Capres-Cawapres Dimajukan, Apakah Jadi Langkah Tepat KPU?' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/9/2023).

Aspek pertama, dari segi  regulasi. Dalam klausul dari revisi UU Pemilu Nomor 7  Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, penetapan pasangan calon presiden itu 15 hari sebelum masa kampanye.

Kedua, pertimbangan aspek politik, yakni komunikasi untuk memperebutkan sumber daya politik yang kerap kali memicu ketegangan di publik. Ketiga, aspek sosiologis yakni menyangkut sikap preferensi atau penilaian masyarakat terhadap dinamika capres-cawapres. Keempat, aspek administratif.

"Jangankan ke bulan Oktober, ke awal Oktober pun sepanjang syarat itu sudah terpenuhi saya kira capres-cawapres jauh lebih mudah untuk pendaftaran karena proses ini bukan persoalan yang rumit, bukan persoalan yang ribet, sehingga dari sudut pandang itu capres-cawapres koalisi yang sudah memenuhi syarat itu layak dimajukan, berikutnya tentu mengikuti proses yang diterapkan oleh KPU," kata Yanuar.

Sedangkan Anggota KPU Idham Holik menepis anggapan usulan memajukan jadwal pendaftaran capres/cawapres pada Pilpres 2024 didasarkan pertimbangan politik. "Jadi kalau ditanya apakah ini karena pertimbangan politis, tidak sama sekali dan bisa dibuktikan," ujarnya.

Idham menegaskan usulan yang termuat dalam draft rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan peserta pemilu presiden/wapres tersebut tak mempercepat jadwal pendaftaran capres/cawapres. "Sebaliknya, KPU hanya menjalankan konsekuensi dari Perppu tentang Pemilu yang diterbitkan pada Desember 2022," katanya.

#DPR/MPR RI #Politik

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index