Maju DPR RI, Bupati Inhil Muhammad Wardan Tandatangani Surat Pengunduran Diri

Maju DPR RI, Bupati Inhil Muhammad Wardan Tandatangani Surat Pengunduran Diri
Surat pengunduran diri Muhammad Wardan sebagai Bupati Inhil.

Riauaktual.com - Terdaftar sebagai Daftar Caleg Sementara (DCS) Partai Golkar melalui daerah pemilihan (Dapil) Riau II, Muhammad Wardan mundur dari jabatan Bupati Indragiri Hilir. Surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Inhil itu tertera tanggal 14 September 2024.

Surat itu juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Riau. Di dalam surat pengunduran diri itu, Wardan berpatokan kepada beberapa peraturan, lantaran Ia akan maju di Pemilu 2024 sebagai Caleg.

Di Dapil Riau II nantinya, Muhammad Wardan akan menjadi lawan politik nomor urut DCS satu atas nama Muhammad Idris Laena. Kedua Triana Krisandini dan keempat Yulisman.

Seperti, Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum

Kemudian, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan. Di dalam aturan ini, kepala daerah yang maju untuk legislatif harus mengundurkan diri dari jabatan.

"Sehubungan dengan pencalonan saya sebagai calon anggota DPR-RI pada pemilu 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintahan Nomor 32 Tahun 2018 Pasal 2 dan Pasal 5 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 14 sebagaimana tersebut diatas. maka dengan ini saya mengajukan pengunduran diri sebagai Bupati Indragiri Hilir Periode 2018-2023, berkaitan dengan hal tersebut maka mohon untuk dapat diproses pengunduran diri saya sebagai Bupati Indragiri Hilir sesuai Peraturan Perundang- undangan yang berlaku," begitu isi surat pengunduran HM Wardan.

Politisi Partai Golkar itu terdaftar nomor urut 5 di daerah pemilihan (Dapil) Riau 2 untuk pemilihan DPR RI. Secara aturan, kepala daerah yang maju untuk pemilihan legislatif harus mundur dari jabatannya.

Aturan itu tertulis di dalam pasal 14 ayat 1 PKPU 10 tahun 2023. Pasal 14 ayat 1 itu menyebutkan, Bakal Calon yang memiliki status sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 6 huruf a) melalui Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang pada saat melakukan pengajuan Bakal Calon.

"Kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau DPRD harus mundur dan menyampaikan SK pemberhentian paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT ( 3 Oktober 2023). Sebagaimana diatur dalam pasal 14 PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD," kata Anggota KPU Riau Joni Suhaidi.

Sedangkan mekanisme pengunduran diri itu diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 ada Peraturan Pemerintah (PP) yang secara teknis mengatur proses pengunduran diri kepala daerah.

Sebelum sampai di Kemendagri, Kepala Daerah harus berkoordinasi dengan partai politiknya untuk menyampaikan surat permohonan pengunduran dirinya sebagai kepala daerah karena alasan menjadi Caleg.

Proses pengajuan pengunduran diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah itu disampaikan kepada DPRD masing-masing wilayah. Kemudian DPRD melakukan rapat atau sidang paripurna.

Setelah disetujui oleh DPRD, kemudian hasil rapat tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Surat hasil rapat paripurna DPRD yang disampaikan oleh Gubernur tersebut lah yang nantinya akan diproses oleh Kemendagri.

Berita Lainnya

index