Current Date: Selasa, 09 Desember 2025

Larangan Parkir Jalan Nasional Belum Berjalan

Larangan Parkir Jalan Nasional Belum Berjalan
ilustrasi

PEKANBARU (RA)- Pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 dan juga PP Nomor 79 tahun 2013 tentang larangan parkir di jalan nasional dan jalan provinsi masih juga belum berjalan di Kota Pekanbaru. Salah satu contohnya adalah masih adanya penggunaan parkir di bahu Jalan Jendral Sudirman yang notabene merukapan jalan nasional.

Menyikapi hal tersebut, ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Ir Hotman Sitompul ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan terkait hal itu pihaknya hingga kini terus melakukan pembahasan. Jika mengikuti peraturan yang tertuang dalam UU dan PP tersebut memang sudah seharusnya tidak ada lagi kendaraan baik roda dua dan empat yang menggunakan bahu Jalan Sudirman untuk keperluan parkir.

“Memang sampai sekarang belum ada kejelasan seperti apa tindakan dari dinas terkait khususnya Dinas perhubungan komunikasi dan informatika (Dishubkominfo) tentang larangan penggunaan jalan nasional dan jalan provinsi untuk keperluan parkir,” sebut Hotman.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk menindaklanjuti masalah ini, nantinya dari Komisi I DPRD Pekanbaru akan mempertanyakan masalah parkir ini. Pihaknya juga berjanji akan secepatnya untuk terus melakukan pembahasan masalah parkir ini dengan Dishubkominfo Pekanbaru agar tidak ada lagi kebimbangan dan keraguan serta pertanyaan masyarakat.

“Beberapa kalangan kan juga ada yang sudah menyumbangkan pemikiran tentang solusi bagaimana mengatasi parkir di Jalan Sudirman. Salah satunya dengan membangun gedung parkir, atau merenovasi bangunan ruko dimana dibagian lantai satu dapat dijadikan sebagai lokasi parkir sedangkan dilantai dua untuk keperluan berjualan,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index