Riauaktual.com - Polsek Limapuluh telah meningkatkan status Lurah R, yang bertugas di Kelurahan Tanjung, menjadi tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anggota Panwaslu di Kecamatan Limapuluh. Peningkatan status ini terjadi setelah proses pemeriksaan terhadap Lurah R sebagai saksi.
Iptu Leo Dirgantara Putra, Kanit Polsek Limapuluh, mengungkapkan, awalnya memeriksa Lurah R sebagai saksi, namun setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pada sekitar pukul 15.00 WIB, kami meningkatkan statusnya menjadi tersangka.
Terhadap tersangka, Iptu Leo menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penahanan di Polsek Limapuluh. Penyidikan terhadap kasus ini akan terus dilanjutkan.
"Ia telah ditahan," tambah Iptu Leo, Jum'at (8/9/2023).
Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan ini melibatkan seorang anggota Panwaslu di Kecamatan Limapuluh yang dikenal dengan inisial MY alias Melda. Kejadian dugaan pencabulan tersebut terjadi saat MY alias Melda sedang bertugas di kantor lurah tersebut.
Peristiwa dugaan pencabulan terjadi ketika pelapor sedang bersalaman dengan tersangka, dan pada saat itu, tersangka diduga meraba payudara MY alias Melda. Kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk memastikan kebenaran peristiwa tersebut dan mengambil langkah-langkah hukum yang sesuai.
#Hukrim
#Pemerkosan Pencabulan