PNS yang Gunakan Ijazah Palsu Terancam Dipidana dan Dipecat

PNS yang Gunakan Ijazah Palsu Terancam Dipidana dan Dipecat
ilustrasi

PEKANBARU (RA)- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Siak dalam waktu dekat ini akan melakukan mendataan terhadap seluruh dukumen PNS yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak.

Demikian ditegaskan Kepala BKD Kabupaten H.Lukman S.Sos.M.Pd. Ia mengatakan bagi PNS dulunya masuk kerja mengunakan ijazah  palsu,maka pada saat melakukan pendataan dokumen PNS nantinya, jika di temukan, PNS tersebut bisa di pecat.

"Tidak hanya itu, dia juga  harus berhadapan dengan hukum karena telah berani menipu negara," ujarnya.

Lukman juga mengatakan bagi PNS yang mengunakan ijazah palsu hanya untuk kenaikan pangkat, maka dia akan disesuaikan pangkatnya  dengan ijazah yang dimiliknya, namun sanksi lain juga harus mereka terima nantinya.

Maka sebab itu, bagi CPNS yang baru saja menerima SK  K1 ini,jika mau melanjutkan sekolah natinya untuk menambah wawasannya, maka Pemda Siak akan mendukung.

"Tapi carilah sekolah yang benar-benar resmi. Jangan cari jalan pintas,hanya untuk mendapatkan jabatan,karenaitu akan merugikan diri kita sendiri nantinya," tutupnya. (Dr)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index