Current Date: Selasa, 09 Desember 2025

Selain Pejabat Pemko, Anggota DPRD Seharusnya Juga Dilarang Terima Parcel Lebaran

Selain Pejabat Pemko, Anggota DPRD Seharusnya Juga Dilarang Terima Parcel Lebaran
ilustrasi

PEKANBARU (RA)- Adanya larangan menerima dan memberi parcel lebaran bagi Pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mendapat dukungan dari kalangan legislatif. DPRD menyambut baik atas larangan Walikota Pekanbaru Firdaus MT tersebut.

"Pada prinsipnya kita di dewan setuju dengan adanya larangan tersebut, kalau tujuannya untuk kebaikan kenapa tidak," ungkap Anggota DPRD Kota Pekanbaru Mulyadi Anwar, Rabu (8/7/2015).

Dikatakan Politisi PKS ini, larangan tersebut dengan tujuan untuk menghindari adanya unsur gratifikasi dan suap sesuai yang dihimbau oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Pasalnya, dikhwatirkan momen jelang Idul Fitri seperti sekarang malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan aksi sogokan atau suap.

Namun, di lingkungan DPRD sendiri, Mulyadi juga merasa perlu untuk menerapkan hal yang sama seperti yang berlaku bagi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Untuk di DPRD lebih baik berlaku hal yang sama, walaupun bukan selaku pengambil kebijakan," ujarnya.

Ditambahkan Mulyadi, siapapun yang memiliki kelebihan rezeki diharapkan memberi bingkisan Hari Raya kepada yang membutuhkan. "Bukan malah memberikan bingkisan kepada orang yang mampu karena embel-embel lain, ikhlas lah dalam memberi agar mendapat pahala," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index