Current Date: Selasa, 09 Desember 2025

Marlis: Karyawan yang Tidak Dapat THR Lapor ke Disnaker

Marlis: Karyawan yang Tidak Dapat THR Lapor ke Disnaker
ilustrasi

PEKANBARU (RA)- Beberapa perusahaan disinyalir masih ada yang lalai dalam membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi karyawannya. Untuk itu Disnaker diminta membuka posko untuk pengaduan masalah THR.

"Bagi perusahaan yang tidak mau membayar THR kepada karyawannya, maka kita meminta karyawan tersebut untuk melaporkan hal ini kepada Disnaker Kota Pekanbaru," kata Anggota Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Marlis Kasim, Rabu (8/7/2015).

Dijelaskannya, perusahaan yang ada di Kota Pekanbaru harus memperhatikan kondisi karyawan yang mengabdi di perusahaan. Maka diharuskan membayar THR agar karyawan menikmati lebarannya.

"Bayarkan tujuh hari atau seminggu sebelum hari raya. Pembayaran THR ini merupakan kewajiban pihak perusahaan untuk mensejahterakan karyawan, jangan hanya menggunakan jasa namun tidak ada penghargaan," ujar Marlis.

Untuk besaran THR, kata Marlis, sesuai aturan yang ada di Kota Pekanbaru bahwa THR besarannya satu bulan gaji. "Kita berharap aduan karyawan nantinya langsung ditindaklanjuti Disnaker," pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index