PEKANBARU (RA)- Dana sertifikasi guru yang sempat berpolemik beberapa pekan terakhir akhirnya menemui jalan terang. Mereka guru yang memiliki persyaratan lengkap akan tetap dibayarkan tunjangan sertifikasinya.
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Aidil Amri saat dihubungi di Jakarta, usai melakukan kunjungan ke Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kamis (2/7/2015), menjelaskan bahwa hasil koordinasi yang dilakukan ditemukan beberapa hal penting terkait tunjangan sertifikasi ini.
"Juknis-nya betul pusat yang buat, memang diakui sama orang Kemendikbud. Masalah Disdik membuat surat pernyataan ada betul juga, takut nanti dia (Disdik) disalahkan," ujar Aidil.
Dijelaskannya, kekhawatiran Disdik Pekanbaru yang membuat surat pernyataan nantinya kepada para guru yang meminta tetap dibayarkan dana sertifikasi meski tidak penuh 24 jam mengajar dalam sepekan, juga dinilai wajar.
"Akan kita lakukan diskusi dengan Walikota. Karena bisa dibicarakan, misal (guru) sakit bisa digantikan, seharusnya musyawarah dulu, kebijakan itu ada di Pemko," ujarnya.
Sebab, kata Aidil, kebijakan untuk menetapkan cara pembayaran dana sertifikasi ini ditentukan daerah masing-masing, sementara Kemendikbud hanya menetapkan petunjuk teknis (Juknis).
"Di sini (Kemendikbud), apa yang disampaikan BPKP dan Disdik kemarin sama semua apa yang dijelaskan Kemendikbud tadi. Maka diputuskan guru akan dibayar, yang lengkap saja, yang tidak lengkap tidak diberikan," terang Aidil lagi.
Kepada Komisi III, Kemendikbud juga memaparkan apa tujuan adanya tunjangan sertifikasi ini. "Yaitu untuk mutu kerja pendidikan. Guru bisa beli laptop, bisa melanjutkan kuliah S2. Intinya dari pertemuan ini, kami Komisi III tetap akan berkoordinasi bagaimana baiknya agar hak-hak guru dikembalikan dan jangan melanggar aturan," pungkasnya.
Kunjungan Komisi III ke Kemendikbud diikuti Anggota Komisi III lainnya dan juga Ketua Komisi III Ir Nofrizal MM. Hadir pula mendampingi, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yudoyono ST. Setelah berkoordinasi dengan Kemendikbud, Komisi III kemudian akan melanjutkan ke DPR RI.
Keseriusan Komisi III menyelesaikan persoalan tunjangan sertifikasi ini pasca datangnya puluhan guru PNS ke DPRD Kota Pekanbaru yang mengaku tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi karena alasan tidak lengkap mengajar 24 jam selama sepekan. Komisi III menilai tidak dibayarkannya uang sertifikasi ini telah merenggut hak guru. [rik]
