Ini Nominal Zakat Fitrah di Rohul Tahun Ini

Ini Nominal Zakat Fitrah di Rohul Tahun Ini
zakat

ROHUL (RA)- Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), sudah menetapkan besaran harga zakat fitrah tahun 1436 H pada tahun ini, yakni 2,5 kilogram beras yang dibayarkan dengan uang.

Disebutkan Kakan Kemenag Rohul, Drs H Ahmad Supardi Hasibuan MA, harga zakat fitrah sudah resmi diumumkan melalui Surat Edaran Nomor: Kd.04.9/5/BA.03.2/1558/2015, tertanggal 26 Juni 2015, tentang pelaksanaan zakat fitrah.

Dari hasil pemantauan harga beras di sejumlah pasar yang dilakukan Kemenag Rohul, maka ditetapkan harga zakat fitrah dengan klasifikasi sebagai berikut.

Untuk Beras Kuku Balam/ Pandan Wangi/ Mawar dan Denis seharga Rp 30.000, Anak Daro dan Sokan Rp 28.750, Jeruk Bali Rp 27.000, beras 64 Rp 25.000 per zakat fitrah.

Sementara itu, untuk jenis beras Koki, Pelinda dan Pak Tani harga zakat fitrah Rp 24.500 per orangnya, sedangkan untuk beras CML dan Apel Rp 23.750 per orangnya.

Dikatakan Ahmad Supardi, bahwa pembayaran zakat fitrah sudah dapat dimulai sejak awal Ramadhan dan paling lambat 1 Syawal, atau menjelang Khatib naik mimbar menyampaikan khutbah hari raya Idul Fitri.

Dirinya menyatakan, bahwa dasarnya zakat fitrah dibayarkan dengan makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Harga zakat ditentukan berdasarkan kebutuhan sekarang. (Dr)

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index