PEKANBARU (RA)- Rapat kerja Komisi III dengan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru membahas tentang dana tunjangan sertifikasi memanas. Seorang Anggota Komisi III emosi dan membentak Kadisdik yang hadir saat rapat, Rabu (24/6/2015).
Rapat Komisi III dengan Disdik Pekanbaru menindaklanjuti laporan Forum Guru Pekanbaru yang mempertanyakan adanya pemotongan tunjangan sertifikasi. Rapat dipimpin Ketua Komisi III Ir Nofrizal MM dan dihadiri Wakil ketua Zulkarnain, Aidil Amri, Tarmizi Muhammad, Dian Sukheri, dan Jhon Romi Sinaga.
Dalam perjalanan rapat yang membicarakan tentang tunjangan sertifikasi ini, tiba-tiba Anggota Komisi III Jhon Romi Sinaga emosi dan mengeluarkan nada tinggi.
"Kami sudah capek mengurus soal ini setiap hari. Bukan di DPRD saja, di DPD (PDI-P) juga datang guru mengadukan soal ini. Sekarang coba jelaskan mengapa uang itu dipotong," kata Roni dengan nada tinggi.
"Bayangkan, cuma alasan 1 atau 2 hari guru tidak masuk mengajar, uangnya tidak dibayarkan, apa dasarnya? Ini tidak manusiawi, kami capek mengurus ini, banyak urusan kami lainnya," cetus Romi lagi sambil membentak dan memukul meja.
Menanggapi bentakan dari Romi, Zulfadil tampak tetap tenang dan menjelaskan bahwa pihaknya telah mensosialisasikan kepada seluruh kepala sekolah tentang sertifikasi sesuai dengan petunjuk teknis yang ada.
"Dia bertanya saya jawab. Perlu dipahami bahwa kami tidak membayarkan, bukan dipotong, karena aturannya memang seperti itu," ujar Zulfadil usai rapat kepada wartawan.
Tidak dibayarkannya uang tersebut, kata Zulfadl, sesuai dengan aturan teknis yang ada. Karena sudah menimbulkan keresahan, Zulfadil juga berencana besok Kamis akan mendatangi Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Riau untuk melakukan koordinasi.
"Kalau kami salah mari dikoreksi. Besok kita ke BPKP, Komisi III juga ikut bersama-sama biar jelas silahkan, kita minta penunjuk," jelas Zulfadil lagi.
Dikatakan Zulfadil lagi, dirinya hanya berpedoman kepada petunjuk teknis yang ada. Ketika guru sertifikasi tidak memenuhi jam mengajar 24 jam dalam sepekan, maka dana sertifikasi tidak dibayarkan dan tetap ada di kas daerah.
"Kalau saya bayarkan ternyata salah, kerugian negara kan? Guru yang makan uang saya dipenjara. Tapi kalau nanti ternyata aturannya boleh dibayarkan maka kita bayarkan," pungkasnya.
Anggota Komisi III Dian Sukheri sepakat untuk mendiskusikan persoalan tersebut ke BPKP agar ada solusi. "Karena memang tidak ada daerah yang memperlakukan petunjuk teknis itu, hanya di Pekanbaru saja," ungkap Dian. (rik)
