Wah ! PNS di Pekanbaru Libur Lebaran 7 Hari

Wah ! PNS di Pekanbaru Libur Lebaran 7 Hari
(int)

PEKANBARU (RA)- Akhirnya libur perayaan Lebaran Idul Fitri 1433 Hijriah di putuskan. Pemerintah Kota Pekanbaru menetapkan jadwal libur Pegawai Negeri Sipil selama 7 hari.

Libur dimulai tanggal 17 Agustus usai upacara Hari Kemerdekaan ke-67 RI. Demikian dikatakan Plt Sekdako Pekanbaru, Yuzamri Yakub menjawab wartawan, Jumat (9/8).

Dijelaskannya, PNS boleh libur setelah mengikuti upacara penaikan bendera dan penurunan bendera HUT ke-67 RI.

"Sebenarnya libur terhitung hari libur 17 Agustus, tapi seluruh pegawai diwajibakan ikut upacara penaikan dan penurunan bendera dulu. Sedangkan masuk kerja kembali Kamis, tanggal 23 Agustus, seluruh PNS sudah wajib bekerja kembali," kata Yuzamri.

Bagi pegawai yang mangkir pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran Idul Fitri akan dikenakan sangsi tegas. Namun jika berhalangan hadir hari pertama, wajib memberi alasan yang masuk akal kepada atasan langsung.

"Kalau mau keluar kota harus memberi tahu atasan, kepala dinas beri tahu minimal Sekda. Kalau SKPD wajib beri tahu atasannya langsung. Bagi yang libur keluar kota Pekanbaru harus memberitahu alamatnya selama liburan dan tetap mengaktifkan telepon genggamnya," tegasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index