PEKANBARU (RA)- Badan Rancangan Peraturan Daerah DPRD Kota Pekanbaru terus melakukan kajian tentang Prolegda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru sebanyak 27 Prolegda.
Anggota Badan Rancangan Peraturan Daerah DPRD Kota Pekanbaru Zulfan Hafiz mengatakan, dalam rapat yang dilakukan dengan pihak Pemko Pekanbaru, melibatkan Sekdako, Asisten I dan Bidang Hukum Pekanbaru, DPRD menyampaikan hasil pertemuan dengan Mendagri tentang konsultasi terkait 27 Prolegda yang diajukan oleh Pemko Pekanbaru ke DPRD.
"Dari 27 Prolegda yang diajukan dan akan dibahas oleh DPRD Kota Pekanbaru, maka ada 4 Prolegda yang harus dikaji lagi, yakni Prolegda Rancangan Pembanguna Masjid Paripurna, SMP Madani, Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga dan SMK Teknologi yang masih dibahas," ungkap Zulfan Hafis.
Sebab, kata Zulfan, status prolegda itu masih diragukan, apakah masuk dalam kategori hibah bansos atau seperti apa kategorinya. "Kalau hal ini masuk dalam kategori hibah bansos tentu hal ini perlu dikaji lagi. Kalau Perda itukan sifatnya sudah baku dan berjangka panjang, tidak ada nama hibah bansos," ujar Zulfan.
Dari rapat yang digelar, Pemko Pekanbaru legowo dengan pandangan DPRD dan menitikberatkan pada 17 Prolegda saja, namun tentunya dengan waktu 6 bulan tidak mungkin 17 prolegda itu diselesaikan, sebab semua itu perlu kajian lagi yang membutuhka waktu lama.
"Terkait ranperda yang 4 tadi, kita belum bisa memastikannya, sebab kita butuh kajian lagi untuk membahasnya. Kalau nantinya terganjal masalah aturan yang ada, maka hal ini kita kembalikan kepada Pemko, apakah Pemko nantinya mengeluarkan Perwako atau apa, itu hak Pemko-lah. Tapi, semua prolegda yang kita bahas ini tetap dilakukan kajian agar tidak bertentangan dengan aturan yang ada," pungkasnya. (rik)
