Komite IV DPD RI meminta penjelasan kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai pelaksanaan dana desa semester I tahun 2023, terkait rendahnya penyaluran dana desa secara nasional.
“Memasuki semester I tahun 2023, realisasi penyaluran dana desa secara nasional masih tergolong rendah, yakni Rp. 27,15 triliun atau sekitar 38,78 persen per 4 Juni 2023," ujar Ketua Komite IV DPD RI Elviana di Gedung DPD RI, Jakarta, Senin (5/6/2023).
Menurut Elviana bahwa pemerintah desa masih belum bisa menggunakan dana desa sesuai kebutuhan dan kondisi desanya. Lantaran sejauh ini masih adanya pengaturan tentang penggunaan dana desa untuk tahun 2023 sebagaimana diatur dalam PMK No. 201 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.
"Hal ini diperlukan adanya sinkronisasi peraturan dan simplifikasi tata kelola dana desa mengingat masih terdapat regulasi yang tumpang tindih ditemukan pada peraturan setingkat menteri yang mengatur tentang pengelolaan dana desa," kata Elviana.
Elviana juga menambahkan bahwa masih ditemukan adanya permasalahan hukum dalam hal penggunaan dana desa di daerah. Selain itu berdasarkan hasil pemeriksaan BPK pada IHPS II Tahun 2022, masih terdapat beberapa permasalahan administrasi BLT desa tahun anggaran 2022.
"Komite IV DPD RI selaku perwakilan daerah memandang perlu untuk melakukan rapat kerja bersama BPKP guna membahas tentang pengawasan atas pelaksanaan dana desa semester I tahun 2023 untuk memperoleh penjelasan secara komprehensif," ujarnya.
Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Jawa Barat Eni Sumarni menjelaskan ada oknum kepala desa di Jawa Barat yang justru mengharapkan status desanya tetap sebagai desa berkembang. "Satus desa berkembang akan memudahkan untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, sehingga tidak mau menjadi status desa maju, " katanya.