Siap-siap, Truk Tonase Besar Masuk Kota Disanksi Tilang Hingga Cabut KIR

Siap-siap, Truk Tonase Besar Masuk Kota Disanksi Tilang Hingga Cabut KIR
Truk Tonase Besar Masuk Kota Disanksi Tilang Hingga Cabut KIR

Riauaktual.com - Sosialisasi larangan angkutan barang atau truk bertonase besar masuk kota telah dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama forum lalulintas. Pengendara diminta untuk tidak melintas di jalan dalam kota.

Dinas telah memasang rambu larangan dan jalur yang bisa diambil truk tonase besar. Pengendara truk mesti melewati jalan pinggiran saat jam tertentu.

Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemberitahuan, sosialisasi dan juga sudah melakukan razia angkutan barang bertonase besar. Namun masih tahap sosialisasi dan imbauan saja, dan kedepannya akan dilaksanakan secara rutin dan tindakan tegas.

"Secara rutin akan dijadwalkan terus melakukan razia mobil angkutan barang bertonase besar masuk kota," kata Yuliarso, Selasa (30/5).

Ia menuturkan, rambu-rambu larangan lalulintas truk masuk kota sudah dipasang pihaknya. Para pengendara truk mesti mematuhi rambu tersebut. Rambu di pasang di beberapa titik pintu masuk kota.

"Intinya Dishub bersama jajaran Forum lalulintas Kota Pekanbaru tengah melakukan pemberitahuan, sosialisasi dan razia secara rutin sehingga mendukung kelancaran lalulintas," terangnya.

Dengan menertibkan kendaraan bertonase besar masuk kota untuk mendukung keselamatan lalulintas dan jalan akan lebih baik lagi. Yuliarso menyebut, Pekanbaru merupakan wajah Ibukota Provinsi Riau yang harus terlihat baik apabila ada tamu yang datang ke kota Pekanbaru atau provinsi Riau. 

"Untuk sanksi pelanggaran lalulintas atau rambu rambu lalulintas itu nanti dari bapak kepolisian karena itu ada kewenangan dari kepolisian. Kemudian juga terkait administrasi di kendaraan pertama uji KIR yang akan disesuaikan dengan rangka mobil apakah sudah susuai dengan spesifikasinya," jelasnya.

Ia memastikan tindakan tegas akan dilakukan setelah dilakukan tahap sosialisasi. Ada sanksi penilangan hingga pencabutan izin KIR. Pihaknya akan sampaikan kembali secara masif kepada pengusaha angkutan barang terkait larangan tonase besar masuk kota.

"Kami berharap ini dapat disebar luaskan terkait dengan pengaturan jalur angkutan barang di kota Pekanbaru, karena kendaraan bertonase besar hanya boleh melintas masuk kedalam kota Pekanbaru itu dari pukul 22.00 - 05.00 WIB," pungkasnya.

Sebelumnya Dishub bersama Satlantas Polresta Pekanbaru melakukan razia angkutan barang bertonase besar masuk Kota Pekanbaru di Jalan Riau ujung dan Jalan Air Hitam tepatnya di tugu songket. Namun, razia tersebut masih tahap sosialisasi agar kendaraan bertonase besar tidak melintas masuk kota. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index