PEKANBARU (RA)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Pekanbaru memastikan panti pijat yang ada di wilayah perumahan Jondul yang statusnya tak berizin tersebut ditutup sebelum bulan puasa.
Hal ini disampaikan Kepala Satpol PP, Zulfahmi Adrian. Ia mengatakan jelang datangnya bulan suci Ramadhan, pihaknya terus disibukkan dengan operasi pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat) yang ada di wilayah Kota Pekanbaru.
Selain fokus melakukan pemberantasan Pekat, pihaknya juga saat ini tengah menyusun langkah dan kordinasi dalam persiapan penutupan panti-panti pijat di Jondul.
"Saat ini kita tengah menyusun langkah kordinasi. Kita pastikan sebelum puasa, panti pijat Jondul ditutup," ujar Zulfahmi Adrian.
Zulfahmi mengatakan untuk penutupan panti pijat tersebut perlu kordinasi yang matang dengan instansi terkait. Pihaknya tak mau gegabah dalam mengambil langkah penutupan. Sehingga dalam penutupannya nanti tidak ada hambatan dan halangan.
"Pematangan perencanaan itu perlu, kita tentu akan berkoordinasi dengan tim terpadu," ungkapnya.
Tim terpadu ini terdiri dari Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil), tim yustisi yang dipimpin Kasatpol-PP, pemerintah Kecamatan dan Kelurahan Setempat, dan pihak kepolisian. (ktc)