Dua Tiang Reklame Ilegal Ditebang Tim Yustisi Pekanbaru

Dua Tiang Reklame Ilegal Ditebang Tim Yustisi Pekanbaru
Tim Yustisi Pekanbaru memotong salah satu tiang reklame ilegal di Jalan Tuanku Tambusai

???????Riauaktual.com -Tim Yustisi Kota Pekanbaru, melakukan penertiban tiang reklame ilegal yang masih berdiri di dua titik ruas jalan Kota Pekanbaru. Penertiban ini dilakukan karena tiang reklame tersebut tidak memiliki izin dan melanggar Daerah Milik Jalan (DMJ).

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian mengatakan, penertiban dilakukan pada, Rabu (24/5) malam. Kegiatan dilaksanakan dengan koordinasi bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, TNI dan Polri.

"Semalam kita melakukan penertiban tiang reklame ilegal yang masih berdiri di Kota Pekanbaru. Tiang-tiang ini ilegal karena tidak berizin dan didirikan diatas DMJ jalan di Jalan Soekarno Hatta dan di dekat Pasar Cik Puan," kata Zulfahmi Adrian, Kamis (25/5).

Menurutnya, selain ilegal salah satu tiang juga dalam kondisi sudah rusak dan berpotensi membahayakan pengguna jalan yang melintas. Karena apabila jatuh atau roboh, puing dari tiang tersebut bisa menimpa pengendara.

"Ini yang di Pasar Cik Puan, Jalan Tuanku Tambusai. Sudah rusak kondisinya dan bisa membahayakan pengendara yang melintas," jelasnya.

Ia menjelaskan, hingga saat ini belum ada pemilik yang mengklaim kepemilikannya atas dua tiang tersebut. Namun penebangan atau pemotongan tetap dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.

"Karena tiang itu ilegal makanya kita juga tidak tahu siapa pemiliknya. Tetap kita potong dan sampai hari ini belum ada yang mengklaim," jelasnya.

Lebih lanjut, Zulfahmi mengatakan bahwa penertiban tiang akan terus dilakukan guna memperindah Kota Pekanbaru. Selain itu, penertiban tiang juga dilakukan untuk mencegah kebocoran PAD bagi APBD Kota Pekanbaru.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index