Syarat Batas Usia Capres-Cawapres Digugat ke MK, Gerindra Bicara Duet Prabowo-Gibran

Syarat Batas Usia Capres-Cawapres Digugat ke MK, Gerindra Bicara Duet Prabowo-Gibran
Dinasehati Hasto, Ini Momen-Momen Kebersamaan Gibran dan Prabowo yang Jadi Sorotan. ©2023 Merdeka.com

Riauaktual.com - Mahkamah Konstitusi tengah menerima judicial review syarat umur calon presiden dan calon wakil presiden. Di tengah gugatan tersebut, muncul wacana Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dipasangkan dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Wacana tersebut terbentur umur putra Presiden Joko Widodo tersebut yang masih 35 tahun. UU Pemilu mensyaratkan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun.

Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengakui tengah berkembangnya usulan Gibran menjadi pendamping Prabowo. Tetapi Dasco menegaskan, untuk mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden harus memenuhi aturan yang ada.

"Tidak ada kemudian larangan mencapreskan atau mencawapreskan setiap orang sepanjang itu tidak melanggar aturan atau bertentangan dengan aturan yang ada," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/5).

"Nah, dinamika yang ada di masyarakat pada saat ini adalah beberapa nama termasuk tadi disampaikan adalah mas Gibran," tambahnya sebagaimana dikutip dari Merdeka.com.

Tetapi, Gerindra tidak ingin menanggapi terlalu jauh mengenai judicial review di MK. Dasco tidak ingin berandai-andai bila aturan tersebut diubah.

"Dan tadi kalau pertanyaannya soal judicial review, ya kita nanti lihat saja hasilnya bagaimana. Saya tidak bisa kemudian berandai-andai karena kita pada saat ini hanya berpatokan pada aturan yang ada dalam Pilpres," ujar waki ketua DPR RI ini.

Lebih lanjut, Dasco menyebut belum ada pembahasan wacana duet Gibran dengan Prabowo di internal. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya penetapan calon presiden dan calon wakil presiden kepada Prabowo dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

"Di kita belum ada pembicaraan-pembicaraan mengenai itu. Karena kita sudah sama-sama sepakat bahwa penentuan capres dan cawapres itu dilakukan oleh dua orang yaitu Pak Prabowo dan Pak Muhaimin Iskandar yang sudah melakukan kontrak politik kerja sama," pungkasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index