PEKANBARU (RA)- Masih belum maksimalnya Peraturan daerah (Perda) yang ada di Kota Pekanbaru menjadi salah satu perhatian pihak DPRD Pekanbaru. Untuk itu pihak DPRD Pekanbaru mewacanakan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) Program legislasi daerah (Prolegda) dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. Mou tersebut untuk menyesuaikan perencanaan program pembentukan Perda yang diajukan oleh Pemko, yang akan dilakukan Juli mendatang.
Wakil ketua DPRD Kota Pekanbaru, Sondia Warman, kepada wartawan, mengatakan, MoU Prolegda tersebut dianggap penting karena selama ini masih ada beberapa Perda yang belum berjalan secara maksimal oleh dinas terkait. Tujuannya juga untuk mengoptimalakn pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan Perda yang telah dibuat.
"Seperti halnya Perda walet, tempat hiburan dan juga Perda reklame yang dinilai belum maksimal. Belum optimalnya pemasukan daerah tersebut disebabkan masih lemahnya pengawasan dan penegakan Perda oleh instansi terkait," katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, pengawasan dan penegakan Perda adalah kewenangan dari Satpol PP. Untuk itu pihaknya meminta fungsi Satpol PP harus berjalan secara optimal, namun demikian persoalan penegakan Perda tersebut bukan hanya menjadi tanggungjawab intansi terkait saja dalam hal ini Satpol PP. Melainkan juga menjadi menjadi tanggungjawab lintas sektoral yang dapat berfungsi sebagai pengawas dalam hal ini pihak kecamatan dan masyarakat.
"Kita juga mengakui bahwa selama ini masih ada beberapa Perda yang belum dijalankan sehingga hal ini menjadi persoalan ditingkat masyarakat. Dalam pembicaraan nanti di Badan Musyawarah (Banmus) beberapa perda tersebut akan kita kaji, sehingga nantinya dapat diketahui kendala sehinnga dapat dicarikan solusi untuk pengoptimalisasiannya," tutup Sondia.
Laporan : don
