Masa Jabatan Pj Walikota Pekanbaru Berakhir, Sekdako Pastikan ASN Tetap Patuh ke Kepala Daerah

Masa Jabatan Pj Walikota Pekanbaru Berakhir, Sekdako Pastikan ASN Tetap Patuh ke Kepala Daerah

Riauaktual.com - Masa jabatan Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun akan berakhir pada 23 Mei nanti. Meski begitu, aparatur sipil negara (ASN) Pemko Pekanbaru tetap patuh dengan kepala daerah berikutnya sesuai pilihan pemerintah pusat.

"ASN ini tidak berpolitik praktis. ASN memiliki hak pilih tetapi tidak boleh mempengaruhi orang," kata Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution, Jumat (5/5/2023).

Indra memastikan, ASN Pemko Pekanbaru tetap mengikuti kebijakan pemerintah pusat. ASN itu loyalitasnya tegak lurus dengan pimpinan.

"Siapa saja yang memimpin, kami loyal dan pasti mendukung. ASN tidak boleh memilih arah sendiri-sendiri," ucap Indra Pomi.

Ia menilai, ASN Pemko Pekanbaru ditentukan arahnya oleh pemimpin. Jadi, ASN tetap mengikuti arahan.

"Loyalitas dan kinerja tetap kami berikan kepada Kota Pekanbaru ini," jelas Indra Pomi.

Diketahui, Muflihun santer dikabarkan menjabat Pj Walikota untuk kali kedua. Jabatan Pj walikota kali ini selama 1,5 tahun.

Sebelumnya, Muflihun menjabat Pj Walikota sejak 23 Mei 2022 dan akan berakhir pada 23 Mei 2023 ini. Hingga kini, belum ada informasi resmi dari pemerintah pusat terkait Pj walikota berikutnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index