Pemuda 21 Tahun Perkosa Anak Punk di Bawah Umur, Modusnya Begini

Pemuda 21 Tahun Perkosa Anak Punk di Bawah Umur, Modusnya Begini
Ilustrasi Garis Polisi (net)

Riauaktual.com - TN (21) warga Kelurahan Proyonanggan Utara, Kabupaten Batang, ditangkap polisi. Dia terlibat kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur M (15). Korbannya merupakan anak punk.

"Modus pelaku memanfaatkan kesempatan korban yang baru dikenalnya untuk mengantarkan toilet justru dirudapaksa di tengah rerumputan," kata Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun, Kamis (4/5) kemarin sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.

Kejadian tersebut berawal dari perkenalan korban dengan pelaku sedang nongkrong di alun-alun Batang pada Minggu (23/4) pukul 23.30 wib.

Kemudian pukul 00.30 Wib, Mawar (15) meminta pelaku untuk mengantarkan ke toilet menggunakan motor.

Setelah dari toilet tersebut, pelaku justru membawa korban menuju ke arah utara dan berhenti di pinggir jalan. Tepatnya, sebelah selatan Kolongan Merpati masuk Kelurahan Kasepuhan, Kabupaten Batang.

Sesampainya di lokasi, pelaku turun dari motor dan menarik korban hingga jatuh.

"Pelaku ini tarik korban hingga jatuh ke bawah tepatnya rerumputan. Kepala dipegangi dan dibenturkan ke tanah, badannya dalam keadaan tiduran langsung dirudapaksa," ungkapnya.

Usai kejadian korban diantar kembali ke alun-alun Batang dan pelaku langsung pergi. Korban langsung menceritakan kejadian itu ke teman-temannya untuk kemudian melapor ke polisi.

Pelaku dikenakan pasal Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan atau membujuk anak dibawah umur untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana penjara paling lama 15 (limabelas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun," tutupnya.

Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No.1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Setiap orang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (limabelas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp60.000.000 dan denda paling banyak Rp300.000.000," tutupnya.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index