DPRD Tidak Setuju Pemko Pekanbaru Mau Sulap Gedung MPP Pekanbaru Menjadi Alun-alun Kota

DPRD Tidak Setuju Pemko Pekanbaru Mau Sulap Gedung MPP Pekanbaru Menjadi Alun-alun Kota
Mal Pelayanan Publik Kota Pekanbaru Terbakar

Riauaktual.com - Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru H Fathullah mengaku tidak setuju terhadap rencana Pj Walikota Pekanbaru Muflihun yang akan menyulap gedung utama Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru pasca kebakaran menjadi alun-alun kota.

Ia berharap gedung tersebut tetap berdiri menjadi kantor pusat pelayanan masyarakat.

"Kalau saya tidak setuju, tetap dibikin kantor pelayanan di situ. Jadikan kantor pelayanan karena itu tempatnya strategis untuk pelayanan yang lokasinya ditengah kota yang dapat dijangkau oleh masyarakat," kata Fathullah, Rabu (3/5/2023).

Fathullah mengatakan, gedung utama MPP yang selama ini digunakan sebagai tempat pelayanan masyarakat harus dipergunakan kembali sebagaimana sebelumnya. Sebab, ia menilai gedung utama tersebut tidak memenuhi standar apabila dialihfungsikan menjadi tempat pusat keramaian.

"Menurut saya itu salah, bukan disitu tempatnya. Kalau disitu bikin tempatnya, berapalah besarnya. Kalau alun-alun itu setidaknya luas satu hektare agar bisa masyarakat berinteraksi disitu," terangnya.

Ditambah lagi, lokasi gedung ini berada di jalan protokol maka salah satu permasalahan yang akan timbul ialah kemacetan lalu lintas. Hal ini berkaca dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kacamayang yang berada tepat disebrang Kantor MPP tersebut.

"Di situ sering terjadi kemacetan lalu lintas, jadi jangan bikin padat lagi," ucapnya.

Jika Pemko Pekanbaru memaksakan rencana tersebut, Fathullah menduga adanya permainan bisnis yang dilakukan Pemko Pekanbaru dengan para pelaku bisnis yang nantinya akan menetap di alun-alun tersebut.

"Kalau membikin juga alun-alun itu, kan ada berbisnis Pemko dengan pengusaha yang ada diluar. Pemko harus jelas, harus berkoordinasi dengan DPRD Kota Pekanbaru," tegasnya.

Politisi Gerindra ini menyebut, pengalihan gedung MPP ini seharusnya dilakukan diskusi secara mufakat bukan keinginan sendiri dari Pj Walikota Pekanbaru Muflihun. Setidaknya, ada tahapan pengkajian dan koordinasi yang disampaikan melalui legislatif.

"Ya, kalau mau dialihfungsikan itu seharusnya berkoordinasi dengan DPRD Kota Pekanbaru. Pj Wako tidak bisa memutuskan sendiri, meskipun itu wewenang dia sendiri, tentu kita harus mengetahui juga," pungkas Fathullah.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index