Riauaktual.com - Subdit II Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan pemimpin seksi pembiayaan Bank Riau Kepri Syariah Cabang Pembantu (capem) Duri Kabupaten Bengkalis, inisial AM. Kasus ini merugikan negara Rp1,1 miliar karena bank tersebut milik Pemprov Riau
Pria berusia 43 tahun itu langsung ditahan usai diperiksa sebagai tersangka korupsi pembiayaan Murabahah atau penyaluran kredit usaha kecil. Setelah uang cair, kredit yang diajukan debitur tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP).
"AM merupakan tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi di Bank Riau Kepri Syariah Capem Duri. Dia dipanggil untuk diperiksa. Kemudian AM ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo, Selasa (2/5/2023).
AM merupakan tersangka tambahan dari pegawai lain yang sebelumnya juga ditahan polisi. Tim Subdit II yang dipimpin Kompol Teddy Ardian memeriksa AM terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan murabahah di BRK Syariah Duri, kepada debitur perorangan.
"Perbuatan AM dilakukan pada Mei hingga Agustus 2013 lalu. Penyidik menemukan bukti pemberian kredit itu diduga tidak sesuai dengan ketentuan atau standar operasional dan prosedur (SOP) sehingga mengakibat kerugian PT BRK senilai Rp1 miliar lebih," kata Teguh.
Tersangka AM berperan tidak melakukan verifikasi terhadap proses penyaluran fasilitas pembiayaan murabahah sebagaimana ketentuan atau SOP BRK Syariah kepada debitur inisial SW dan SM yang terjadi pada periode Mei-Agustus 2013 lalu.
"Akibat pemberian kredit tersebut, PT BRK Syariah mengalami kerugian karena kredit macet yang dilakukan debitur berinisial SW dan SM. Debitur tidak pernah melakukan pembayaran kewajiban angsuran maupun pelunasan pada BRK cabang pembantu Syariah Duri," jelasnya.
Tak sembarangan, penyidik melibatkan BPKP Perwakilan Riau dalam melakukan audit terhadap kasus tersebut. Setelah dihitung, BPKP menemukan kerugian keuangan negara mencapai sebesar Rp1,1 miliar lebih.
"Tersangka AM dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ucap Teguh.
Penyidik langsung melakukan penahanan agar mempermudah penyidikan. Tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau di bawah komandoi Kompol Teddy Ardian ini kerap kali melakukan penangkapan dan penahanan di hari Jumat.
Sebelumnya, Tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau juga telah menahan mantan pimpinan BRK Syariah Duri bernama Enda Dwi Seputra (56).
Kemudian pada Jumat 14 April 2023, Tim Subdit II Reskrimsus Polda Riau, kembali menahan seorang pria tua berinisial Sentul (65), yang merupakan orang tua dari debitur SW dan menikmati hasil kredit fiktif senilai satu miliar lebih itu.
Tersangka sebelumnya dalam kasus ini yaitu, END (56). Saat kasus itu terjadi, END bertugas sebagai pimpinan BRK Cabang Pembantu Syariah Duri, Kabupaten Bengkalis. Dia ditangkap tim di Yogyakarta pada 19 Januari 2023.
Kasubdit II Perbankan Ditreskrimaus Kompol Teddy Ardian menyatakan, END diduga melakukan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Murabahah atau penyaluran kredit usaha kecil yang tidak sesuai prosedur kepada debitur perorangan tidak sesuai dengan ketentuan (SOP).
"Perbuatan END itu terjadi pada periode Mei 2013 sampai dengan Agustus 2013 di BRK Capem Syariah Duri," kata Teddy.
Dia diduga memberikan pembiayaan kredit usaha mikro dan kecil murabahah (UMKM) kepada empat debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan.
"END memberikan pembiayaan ib kredit usaha mikro dan kecil murabahah kepada 4 debitur perorangan yang diduga tidak sesuai ketentuan. Atas penyaluran pembiayaan tersebut PT BRK mengalami kerugian," ucap Teddy.
Polisi menyita barang bukti fotokopi SK Direksi BRK Nomor: 134/KEPDIR/2008, tanggal 03 November 2008 tentang SOP Pembiayaan ib Usaha Mikro dan Kecil. Resume Executive Summary No.03/PW.03/WAS/2014, tanggal 03 Juli 2014. Fotokopi dokumen kredit 4 debitur. fotokopi yang telah dilegalisir sesuai aslinya print out inquiry rekening BRK milik debitur.
"Dari identitasnya, tersangka END merupakan warga Karangjenjem Kelurahan Sargonohardjo Kecamatan Ngaglik Kabupaten Sleman, DIY," jelasTeddy.
