Pemko Pekanbaru Ancam Beri Sanksi ke ASN yang Tambah Libur Idul Fitri 1444 H

Pemko Pekanbaru Ancam Beri Sanksi ke ASN yang Tambah Libur Idul Fitri 1444 H

Riauaktual.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru diingatkan agar tidak menambah libur pasca cuti Idul Fitri 1444 H. Mereka nantinya sudah mulai kembali bekerja pada Rabu (26/4/2023).

Hal ini disampaikan Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Fabillah Sandy Syahar.

Ketentuan mengenai jadwal masuk dan libur dari para ASN ini diatur dalam SKB Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).

Fabillah menjelaskan para ASN sudah mesti masuk bekerja sesuai jadwal. Ia  menuturkan jika ada ASN yang membolos pada hari kerja pertama setelah libur lebaran dan seterusnya akan diberikan sanksi.

"Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan," terangnya, Selasa, (25/4/2023).

Ia menuturkan bentuk sanksi yang diberikan bisa berupa teguran tertulis sampai dengan sanksi ringan hingga berat.

"Bahkan bisa saja pengurangan penerimaan tambahan penghasilan bagi ASN yang melanggar," jelasnya.

Ia meminta kepada seluruh kepala OPD di lingkungan  Pemko Pekanbaru memonitor dan mengingatkan ASN-nya yang tidak masuk di hari kerja setelah cuti bersama tanpa ada alasan atau keterangan yang jelas.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index