PEKANBARU (RA)- Polemik mengenai belum adanya payung hukum dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako), sehingga belum cairnya dana masjid paripurna hingga kini belum juga tuntas. Atas belum adanya Perwako tersebut, anggota dewan DPRD Pekanbaru menilai bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru lamban dalam penerbitannya.
Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi Golkar, Ida Yulita Susanti SH MH kepada wartawan, Rabu (20/5) mengatakan, atas belum adanya Perwako tersebut, masyarakat dalam hal ini pengurus masjid menjadi terbebani. Pasalnya pengurus masjid harus memikirkan dana untuk biaya operasional setiap bulannya.
"Program masjid paripurna ini bagus, tapi Pemko harus siap dalam hal pendanaan, jangan sampai terhalang Perwako. Ini sudah masuk bulan lima dan Perwako juga belum kunjung ada, keterlambatannya sudah sangat sekali," kata Ida Yulita.
Seharusnya, demikian Ida, Perwako sudah mulai dirancang sejak Desember 2014 silam. Pasalnya APBD Kota Pekanbaru sudah ketuk palu pada Agustus, sehingga jika Perwako sudah mulai dirancang sejak Desember. Perwako sudah bisa ditandatangani oleh Wali Kota pada Januari lalu. Untuk itu, Sumber Daya Manusia (SDM) di Pemko yang mengurusi masalah itu juga dinilai lamban.
"Kami aggota dewan juga menyayangkan soal keterlambatan tersebut. SDM nya juga harus dievaluasi, kami meminta agar pihak Pemko segera mengeluarkan Perwako dalam waktu dekat dan jangan sampai menunggu bulan Ramadhan. Kedepan Pemko juga harus mengevaluasi program-program yang akan dijalankan sehingga tidak menyusahkan masyarakat. Termasuk SDM yang mereka miliki," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, belum adanya payung hukum dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwako) ternyata yang menjadi alasan belum cairnya dana masjid paripurna. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berjanji, Perwako akan selesai paling lama dalam satu bulan ke depan.
Dana masjid paripurna sudah masuk bulan ke lima belum juga dicairkan. Pengurus masjid khawatir, jika tidak cair dalam bulan ini, program masjid paripurna bakal dihentikan. Karena setiap bulan rata-rata pengurus masjid mengeluarkan biaya Rp30 juta untuk biaya rutin.
Untuk pengurus masjid paripurna sendiri mayoritas sudah memasukkan syarat-syarat pencairan. Bagian Kesra Pemko Pekanbaru kini sedang melakukan verifikasi kelengkapan administrasi, seperti RAB (Rancangan Anggaran Belanja), dan kesesuaian anggaran dengan penggunaan.
Laporan : leh
