RIAU (RA)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis saat ini tengah membidik dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yaitu pembangunan dermaga penyeberangan roro di Sungai Selari kecamatan Bukitbatu dan stadion mini di Siak Kecil.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yanuar Rheza Muhammad, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mendalami dua proyek yang diduga terjadi unsur pelanggaran.
Dijelaskan Rheza kedua proyek tersebut adalah proyek pengerjaan pembangunan dermaga penyeberangan roro di desa Sungai Selari kecamatan Bukitbatu sebesar Rp 26 milyar yang dikerjakan BUMN PT.Nindya Karya dan proyek pembangunan stadion mini di desa Lubuk Muda kecamatan Siak kecil.
"Kami tengah mendalami dengan melakukan penyelidikan terhadap kedua proyek yang diduga melanggar ketentuan tersebut. Proyek pembangunan dermaga roro di Sungai Selari, masyarakat sudah mengetahuinya sampai saat ini masih dikerjakan rekanan, dimana dari sisi terminj juga diduga bermasalah. Demikian juga halnya dengan pembangunan stadion mini Siak Kecil tahap kedua sebesar Rp 8 milyar yang diduga menyalahi bestek," terang Rheza.
Kejari Bengkalis tukas Rheza, masih melakukan penyelidikan terkait adanya unsur tindak pidana dugaan korupsi dalam kedua proyek yang menelan biaya lumayan besar tersebut. Untuk proyek pembangunan dermaga roro di Sungai Selari, Kejari menyelidiki dasar pemberian addendum serta usulan terminj mencapai 90 persenan dari kesleuruhan nilai proyek Rp 26 milyar.
Sedangkan untuk pembangunan stadion mini Siak Kecil menurutnya, ada kelalaian serta kejanggalan dalam pelaksanaannya. Tim dari Kejari Bengkalis sendiri sudah turun ke lapangan mengecek kondisi fisik stadion. Sejauh ini Kejari menyimpulkan ada pelanggaran aturan yang terjadi dalam pelaksanaan proyek tersebut dilapangan, terutama dari sisi bestek.
"Dalam beberapa hari kedepan kita akan memeriksa pelaksana proyek serta penanggungjawab proyek tersebut. Pembangunan dermaga roro berada di Dinas Perhubungan, Telekomunikasi dan Informatika sedangkan proyek stadion mini di Dinas Pekerjaan Umum,' ujar Rheza menjelaskan.
Laporan : romg
