Peringatkan Tegas BPBD Bengkalis Bagi Pembakar Lahan

Peringatkan Tegas BPBD Bengkalis Bagi Pembakar Lahan
Pemasangan rambu-rambu pencegahan kebakaran hutan dan lahan

Riauaktual.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bengkalis memberikan peringatan keras kepada pihak yang membuka lahan dengan cara membakar.

“Bagi pihak, siapapun itu yang membuka lahan dengan cara membakar, sanksi pidana menanti. Sebagaimana pasal 69 ayat 1 huruf (H) dengan pidana selama 3 tahun penjara. Dan paling lama 10 tahun penjara, sedangkan denda sebesar Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” kata Kepala BPBD Bengkalis, Supandi, Sabtu ( 8/03/2023) di Bengkalis.

Supandi juga mengatakan pihaknya juga telah melakukan pemasangan peringatan tentang pidana pembakaran lahan di sejumlah titik seperti di desa Pematang Duku, Kembung baru, Kembung Luar, dan desa Teluk Pambang.

“Pemasangan rambu-rambu pencegahan kebakaran hutan dan lahan ini sengaja di pasang untuk mengingatkan kita semua. Karena pidana dan denda akan menanti,” tegas Supandi.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBP Bengkalis Kusnen, pemasangan rambu - rambu pencegahan kebakaran lahan dan hutan sesuai arahan Kalaksa BPBD Kabupaten Bengkalis, terutama titik rawan kebakaran.

“Alhamdulillah pemasangan rambu rambu peringatkan pencegahan Karhutla telah dipasang dititik rawan terjadinya kebakaran lahan, dan sesuai arahan pimpinan (Kalaksa ),” ungkap Kusnen.

Kusnen menambahkan disaat ini cuaca ekstrim musim panas diharapkan masyarakat lebih waspada   terutama dalam membuka lahan tidak boleh ada melakukan pembakaran.
 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index