Dibayarkan Paling Lambat H-7 Idulfitri, Disnaker Buka Posko Pengaduan THR

Dibayarkan Paling Lambat H-7 Idulfitri, Disnaker Buka Posko Pengaduan THR
Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir,

Riauaktual.com - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, telah membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) pada 3 April 2023. Disnaker meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Pekanbaru segera membayar THR sebelum H-7 Idulfitri.

"Kami sudah membuka Posko Pengaduan THR pada 3 April lalu secara offline. Pengaduan THR juga akan kami buka secara online melalui WhatsApp maupun website," kata Kepala Disnaker Pekanbaru Syamsuwir, Kamis (6/4/2023).

Menurutnya, THR harus dibagikan paling lambat H-7 Idulfitri. Seluruh perusahaan diminta agar tidak menunggu jatuh tempo pembayaran THR. Perusahaan bisa membayarkan THR karyawan lebih awal.

"Mereka harus menyelesaikan pembayaran THR lebih awal sebelum batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat. Karena, para karyawan juga butuh persiapan untuk akhir Ramadan dan menyambut Idulfitri," terang Syamsuwir.

Tata cara pembayaran THR sudah diatur oleh pemerintah pusat. Diharapkan, seluruh perusahaan melaksanakan aturan pembayaran THR.

"Jadi, ada aturannya pembayaran THR bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun dan satu tahun ke atas," jelas Syamsuwir.

Ia menegaskan, untuk pembayaran THR wajib dibayar penuh dan tidak ada lagi perusahaan yang membayarkan THR karyawannya dengan cara menyicil atau setengah-setengah. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index