Jadi Tersangka Mantan Bupati Pelalawan Mengaku Kaget

Jadi Tersangka Mantan Bupati Pelalawan Mengaku Kaget
Mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar

RIAU (RA)- Tengku Azmun Jaafar Mantan Bupati Pelalawan mengaku kaget mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pengadaan lahan Perkantoran Bhakti Praja. Pasalnya, saat kasus tersebut, Azmun, sedang di penjara, menjalani masa hukuman kasus kehutanan.

"Saat kasus itu terjadi, saya tidak punya wewenang lagi. Tahun 2007, saya sudah dalam penjara, atas kasus yang dijerat KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ujar Azmun.

Menurut Azmun, dirinya tidak pernah ikut campur soal pengadaan lahan Perkantoran Bhakti Praja, baik secara personal maupun secara birokrasi. Apalagi, ia tidak lagi memiliki kewenangan. "Jadi sangat mustahil adanya keterlibatan saya," terang dia.

Meski begitu, Azmun, menyatakan akan mengikuti proses hukum berlaku.

"Sebagai warga negara yang baik saya akan ikuti proses hukum. Saya merasa tidak bersalah," ucapnya saat diwawancara wartawan melalui telepon selular. (ktc)
 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index