RIAU (RA)- Mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jaafar, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Perkantoran Bhakti Praja Pelalawan. Tindakan Tengku Azmun Jaafar merugikan negara Rp38,87 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Kombes Pol Yohanes Widodo, mengatakan, penyidik menemukan bukti tindak pidana. "Setelah gelar perkara, ditetapkan TAJ, mantan Bupati Pelalawan sebagai tersangka," ujar Yohanes, Selasa (12/5).
Yohanes menjelaskan, penetapan tersangka juga didasarkan permintaan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru saat sidang Marwan Ibrahim, mantan Wakil Bupati Pelalawan. Ketika itu, hakim meminta Tengku Azmun Jaafar juga dimintai pertanggungjawabannya.
"Keterangan terdakwa lain di persidangan juga jadi dasar penyidik. Akibat perbuatan TAJ, negara dirugikan Rp38,87 miliar," tutur Yohanes.
Akibat perbuatannya, Tengku Azmun Jaafar, dijerat pasal 2 jo 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Tengku Azmun Jaafar diduga ikut terlibat dalam pencairan dana pembebasan lahan perkantoran. Dana telah dicairkan pada tahun 2002. Namun dana kembali dianggarkan pada 2007,2008 2009, dan 2011.
Dalam kasus ini penyidik Subdit III Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan 8 tersangka. Tujuh tersangka telah disidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan kasusnya sudah inkrah atau berkekuatan hukum. "Terdakwa terakhir divonis Marwan Ibrahim dengan hukuman 6 tahun dan sudah inkrah," kata dia. (ktc)
