PEKANBARU (RA)- Kisruh kelanjutan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Menara Telekomunikasi berujung dengan voting. Padahal, hari ini Senin (11/5/2015) diagendakan paripurna laporan pansus untuk pengesahan ranperda tersebut.
Voting dilakukan setelah adanya instruksi dari pimpinan DPRD Kota Pekanbaru Sahril SH setelah mendengar laporan dari Wakil Ketua Pansus Ranperda Menara Telekomunikasi Ida Yulita Susanti, bahwa pansus memutuskan mengelurkan dua opsi, pertama; apakah melanjutkan kembali pembahasan atau yang kedua; mengembalikan kepada Pemko untuk penyempurnaan.
Munculnya persoalan dalam ranperda ini yakni dari hasil pembahasan yang dilakukan pansus dengan kunjungan kerja ke DPRD Bandung dan Kementerian Telekomunikasi RI. Namun dari ranperda yang diajukan, ternyata ada perbedaan draft.
"Pada pembahasan Ranperda Retribusi Pengendalian Telekomunikasi dan Penataan Menara Telekomunikasi ada beberapa persoalan karena adanya perubahan draft antara yang disampaikan waktu pandangan paripurna dengan persoalan yang kita bahas, kemudian Perda Retribusi itu sudah punya, jadi kalau memang sudah ada, artinya harus direvisi," ungkap Ida dalam penyampainnya.
Acara voting ini disampaikan di ruang paripurna dihadiri 36 Anggota DPRD Kota Pekanbaru. Memang seharusnya hari ini rapat paripurna Ranperda Rumah Susun Sederhana, Sewa dan Penyertaan Modal Daerah dan Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah serta Pembahasan Ranperda Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan Penataan Menara Telekomunikasi.
Rapat dibuka langsung Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril SH serta didampingi dihadiri Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi SSI.
Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sahril dengan tegas meminta semua anggota dewan untuk memilih apakah dilanjutkan atau dikembalikan. Namun hasil voting, maka 25 dari 36 anggota dewan menyetujui untuk dilanjutkan, sedangkan 11 angota dewan lainnya menolak. "Maka secara sah Ranperda Retribusi Menara Telekomunikasi dapat dilanjutkan kembali," tutup Sahril.
Laporan : rik
