PEKANBARU (RA)- Pernyataan Walikota Pekanbaru Firdaus MT terkait pengelolaan sampah dan penerangan jalan umum (PJU) diserahkan ke pihak ketiga fungsi Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) masih diperlukan secara teknis untuk pembayaran biaya operasional pengelolaan sampah dan PJU sebagai wewenang DKP, menurut Wakil Komisi II DPRD Pekanbaru Zulfan Hafiz ST hanya membuang anggaran.
"Sekarang begini, coba berkaca pada Ibu Kota Jakarta, Jakarta itu tidak ada DKP-nya, tapi perusahaan daerah yang punya. Perusahaan daerah yang menanggulangi semuanya. Jadi DKP tak perlu ada lagi, karena hanya membuang-buang anggaran saja," kata Zulfan, belum lama ini.
Menurut Zulfan, akan lebih efisien jika pengelolan sampah dan PJU diserahkan oleh Perusahaan daerah untuk menangani permasalahan tersebut dan DKP tidak perlu lagi.
"Contohnya saja pasar, pasar itu dikelola oleh perusahaan daerah semuanya. Di Bandung Dinas Pasar tidak ada lagi, kebanyakan. Begitu juga dengan DKP, sampah-sampah segala macam semuanya ditangani oleh Perusahaan daerah tidak dengan dinas itu lagi," ujar Zulfan
Politisi NasDem ini juga menuturkan setiap dinas anggaran tersedot hingga miliaran rupiah. "Bayangkan ada yang 60 milyar, 80 milyar sampai 200 milyar itu tergantung dari masing-masing dinas. Nah, kalau berpikir secara objektif kalau DKP kinerjanya sudah tidak ada lagi, lebih baik dibebankan ke orang lain," paparnya.
Untuk itu, lanjut Zulfan, jika pengelolaan sampah dan PJU dikelola oleh pihak ketiga yang direncanakan oleh Wako bisa ditangani secara profesional. "Karena begini, penyerahan ke pihak ketiga itu kan bisa dari investor atau perusahaan daerah (sejenis BUMD), tapi tergantung, apakah perusahaan daerah kita mampu? Kalau mampu, lebih baik perusahaan tampilkan ke depan," jelasnya.
Untuk itu, lanjut Zulfan, semua pihak diminta berpikir secara objektif. "Artinya, kalau kinerja DKP sudah tidak ada, kenapa mesti ada DKP-nya, untuk apalagi buang anggaran ke DKP? Mending disubsidi ke yang lain. Biarkan saja perusahaan daerah atau pihak ketiga tadi yang memberikan laporan secara berkala kepada pemerintah," tutupnya.
Laporan : rik
