PEKANBARU (RA)- Kondisi kemacetan di Kota Pekanbaru dinilai diakibatkan oleh alih fungsi rumah toko yang berkembang pesat. Maka kepada Dinas Tata Ruang dan Bangunan diminta segera melakukan pendataan alih fungsi bangunan ruko tersebut.
"Contoh tadinya pertokoan jadi pertokoan dan perkantoran seperti bank. Harusnya waktu memberikan izin untuk perkantoran harus ditinjau, memadai apa tidak," ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono ST, Senin (11/5/2015).
Dijelaskan politisi Demokrat ini, perizinan untuk bank yang membuka cabang semestinya harus ada kajian, sebab nasabah bank mayoritas memiliki kendaraan roda empat. Sehingga, ketika ruko yang posisinya di pinggir jalan raya maka berdampak terhadap kemacetan.
"Nasabah rata-rata memiliki mobil, maka bank ini jangan sampai menumpuk. Harus ditata agar bank tidak hanya ada di tengah kota namun disebar per kecamatan," tuturnya.
Untuk itu, kata Sigit, instansi terkait diharapkan lebih selektif dalam mengeluarkan izin untuk pembukaan cabang bank di Pekanbaru. Hindari terjadinya penumpukan di satu ruas jalan sehingga bisa mengantisipasi terjadinya kemacetan.
"Bukan hanya bank, demikian juga mall. Dinas Tata Ruang harus cari tahu untuk apa izinnya, harus ditinjau," pungkasnya.
Laporan : rik
