Polisi Bongkar Praktik Impor Sepatu Bekas di Tembilahan, Amankan Ratusan Karung Sepatu dan Pelaku

Polisi Bongkar Praktik Impor Sepatu Bekas di Tembilahan, Amankan Ratusan Karung Sepatu dan Pelaku

Riauaktual.com - Ditkrimsus Polda Riau berhasil mengungkap praktik perdagangan barang bekas impor di Inderagiri Hilir (Inhil), ratusan karung sepatu bekas dan pemilik barang inisial M tersebut diamankan.

Pengungkapan itu terjadi pada Rabu (18/1/2023) di Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir. Kini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tembilahan.

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit 1 Ditkrimsus AKBP Edi Rahmat Mulyana menyebut bahwa pengungkapan itu berawal dari infromasi yang diterimanya.

Informasi itu mengarah ke sebuah rumah di Jalan Sederhana gg. H. Nawawi No. 179, RT 003 / RW 006. Saat digerebek, ternyata benar didapati aktivitas perdagangan barang bekas impor berupa sepatu second.

"Barang Bukti yang disita kurang lebih 300 karung /kapit sepatu second, Handphone Merk Xiaomi berwarna Hitam, dan bukti Setoran," kata AKBP Edi, Rabu (22/3/2023).

Pemilik barang inisial M itu mendapatkan barang tersebut  dengan cara diimpor melalui Kota Batam Provinis Kepri, kemudian barang itu disimpan di rumahnya dengan maskud untuk diperdagangkan kembali.

"Pelaku memperdagangkan barang-barang tersebut kurang lima tahun, diimpor dari Kota Batam," urainya.

Pelaku dikenakan dengan persangkaan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah sesuai dengan Pasal 46 angka 15 Undang - Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHPidana.

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index