Riauaktual.com - Ditkrimsus Polda Riau berhasil mengungkap praktik perdagangan barang bekas impor di Inderagiri Hilir (Inhil), ratusan karung sepatu bekas dan pemilik barang inisial M tersebut diamankan.
Pengungkapan itu terjadi pada Rabu (18/1/2023) di Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu Kabupaten Indragiri Hilir. Kini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tembilahan.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit 1 Ditkrimsus AKBP Edi Rahmat Mulyana menyebut bahwa pengungkapan itu berawal dari infromasi yang diterimanya.
Informasi itu mengarah ke sebuah rumah di Jalan Sederhana gg. H. Nawawi No. 179, RT 003 / RW 006. Saat digerebek, ternyata benar didapati aktivitas perdagangan barang bekas impor berupa sepatu second.
"Barang Bukti yang disita kurang lebih 300 karung /kapit sepatu second, Handphone Merk Xiaomi berwarna Hitam, dan bukti Setoran," kata AKBP Edi, Rabu (22/3/2023).
Pemilik barang inisial M itu mendapatkan barang tersebut dengan cara diimpor melalui Kota Batam Provinis Kepri, kemudian barang itu disimpan di rumahnya dengan maskud untuk diperdagangkan kembali.
"Pelaku memperdagangkan barang-barang tersebut kurang lima tahun, diimpor dari Kota Batam," urainya.
Pelaku dikenakan dengan persangkaan Pasal 111 Jo Pasal 47 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah sesuai dengan Pasal 46 angka 15 Undang - Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHPidana.