Tak Ada Peluang Keadilan Restoratif bagi Agnes dan Dandy

Tak Ada Peluang Keadilan Restoratif bagi Agnes dan Dandy
Mario Dandy bersama Agnes Gracia dan Shane Lukas (ist)

Riauaktual.com - Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menegaskan tak ada peluang restorative justice atau keadilan restoratif bagi Agnes Gracia dan Mario Dandy.

Pada sisi lain, Kapuspenkum Kejagung malah menyinggung diversi bagi Agnes dengan syarat hanya bisa dilakukan jika keluarga David memberikan maaf.

Kejaksaan Agung menutup peluang penerapan restorative justice atau keadilan restoratif di kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora Latumahina (17).

Diketahui, ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19).

Sementara satu pelaku lagi merupakan anak di bawah umur yaitu Agnes Gracia (15) yang sudah merokok itu.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Sabtu (18/3/2023) kepada wartawan menegaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan restorative justice, sehingga mereka tidak akan menawarkan apa pun baik terhadap korban/keluarga maupun terhadap pelaku.

Ketut Sumedana menegaskan tidak akan menawarkan opsi restorative justice terhadap pacar Mario Dandy yaitu Agnes Gracia yang masih di bawah umur.

Sementara itu, terkait opsi diversi yang terbuka bagi anak Agnes yang berkonflik dengan hukum, Ketut menjelaskan hal itu hanya bisa dilakukan jika keluarga David memberikan maaf.

Diketahui, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

“Apa yang dilakukan oleh Kajati DKI, saat itu keliru menempatkan restorative justice dengan diversi khusus untuk Agnes,” kata Kapuspenkum sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id.

Menurutnya, dengan mengupayakan diversi, bisa dipertimbangkan bagi pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, jadi bukan restorative justice.

“Karena UU Peradilan dan Perlindungan Anak mewajibkan kepada penegak hukum setiap jenjang penanganan perkara anak diwajibkan untuk melakukan upaya-upaya damai dengan diversi untuk menjamin masa depan anak yang berkonflik dengan hukum,” papar Ketut.

“Itu pun syaratnya harus ada pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Jadi, kalau tidak ada, tetap dilakukan proses hukum,” jelas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Ketut juga menjelaskan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan sangatlah keji.

Karena itu, menurutnya, perlu tindakan hukum yang tegas bagi para pelaku.

“Di samping ancaman hukumannya melebihi batas yang diatur dalam Perja No 15/2020, perbuatan tersebut sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas terhadap para pelaku,” ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index