Riauaktual.com - Pakar dan Praktisi Hukum Hermawanto menilai surat dakwaan harus memenuhi syarat materil yang berisikan uraian secara cermat dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
Sebab, kata dia, kalau dakwaan kabur, maka pasal positif narkoba harus batal demi hukum apalagi sebagai pengedar.
“Jika kemudian dalam pemeriksaan ada eksepsi atau keberatan dari terdakwa bahwa Surat Dakwaan kabur dan sebagainya, sehingga surat dakwaan batal demi hukum dan hakim mengabulkan eksepsi terdakwa tersebut,” kata Hermawanto sebagaimana dikutip dari Pojoksatu.id Jumat (10/3/2023) kemarin
Menurut Hermawanto, surat dakwaan mempunyai dua syarat yang harus dipenuhi yaitu syarat formal dan syarat materil.
Syarat formal yaitu dicantumkannya identitas tersangka secara jelas dan lengkap.
Sedangkan syarat materil, kata dia, berisikan uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan.
“Maka bukan berarti perkaranya berhenti sampai di situ, namun jaksa masih bisa mengajukan kembali perkara tersebut dengan surat dakwaan yang baru, dan tidak nebis an idem,” tutur Hermawanto.
Dia menjelaskan, surat dakwaan merupakan dasar pemeriksaan perkara di dalam sidang pengadilan.
Hakim di dalam memeriksa suatu perkara tidak boleh menyimpang dan apa yang dirumuskan dalam surat dakwaan.
Karena itu, lanjutnya, seorang terdakwa yang dihadapkan ke sidang pengadilan hanya dapat dijatuhi hukuman karena telah terbukti melakukan tindak pidana seperti yang dinyatakan Jaksa dalam surat dakwaan.
“Pendekatan pemeriksaan persidangan, harus bertitik tolak dan diarahkan kepada usaha membuktikan tindak pidana yang dirumuskan dalam surat dakwaan,” tuturnya.
Sementara itu, saksi ahli hukum pidana Univesitas Indonesia (UI), Eva Achjani Zulfa yang dimintai pendapatnya dalam persidangan mengatakan, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa batal demi hukum.
Pernyataan itu disampaikan ketika menjawab pertanyaan penasihat hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (6/3/2023). Hotman bertanya mengenai pasal yang didakwakan kepada Teddy Minahasa.
“Kalau seorang polisi melakukan pelanggaran terhadap tata cara penyimpanan, tata cara penyisihan narkoba, apakah didakwa Pasal 114 atau 140 karena sama-sama pidana?” tanya Hotman.
Eva merespon pertanyaan itu dengan menjelaskan, karena ada ketentuan penyidik Polri maupun PPNS 88, 89, ketika berkaitan dengan administrasi atau tata cara penyimpanan, maka kita akan tunduk pada ketentuan Pasal 140 sebagai lex specialis,” jawab Eva, ahli pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI).
Selain itu, Hotman juga meminta penegasan kepada Eva mengenai surat dakwaan itu, yang dijawab Eva secara tegas kalau dakwaan itu batal demi hukum.
“Batal demi hukum,” tutur Eva.
Diketahui, dalam kasus ini Teddy didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus itu bermula saat Polres Bukittinggi mengungkap peredaran dan melakukan penyitaan narkotika berupa sabu seberat 41,387 kilogram pada 14 Mei 2022.