Tersangka Kasus Pornografi 'Kebaya Merah' Segera Disidang

Tersangka Kasus Pornografi 'Kebaya Merah' Segera Disidang
Tersangka Kasus Pornografi 'Kebaya Merah'. ©2023 Merdeka.com

Riauaktual.com - Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur menyerahkan perkara asusila Kebaya Merah pada Kejaksaan Negeri Surabaya. Penyerahan ini dilakukan lantaran perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap alias P21 oleh penuntut umum.

Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa, menyatakan, penyidik telah menyerahkan berkas sekaligus tiga tersangka dalam perkara Kebaya Merah. Ketiga tersangka itu antara lain, Aryarota Cumba Salaka alias Aro, Anisa Hardiyanti dan Chavia Zagita.

"Ketiganya dianggap secara bersama-sama memproduksi, membuat, menyebarluaskan, memperjualbelikan konten pornografi dan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi/dokumen elektronik yang memiliki muatan kesusilaan," ujarnya, Senin (6/3).

Ia menambahkan, atas perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 34 jo Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Terhitung sejak hari ini para tersangka telah ditahan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya di Rutan Polda Jatim selama dua puluh hari ke depan. Selanjutnya dalam waktu tidak lama lagi Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk dilakukan persidangan," tegasnya sebagaimana dikutip dari Merdeka.com.

Diketahui, sesuai dengan hasil penyidikan, kejadian tersebut berawal saat para tersangka sebelumnya sepakat untuk melakukan aktivitas seksual yang dilakukan bertiga (threesome). Aktivitas terlarang itu kemudian direkam lalu dijual melalui media sosial.

Setelah terjadi kesepakatan lalu bertempat di salah satu hotel di Kota Surabaya para tersangka secara bergantian menjadi model dan merekam adegan hubungan suami istri serta merekam aktivitas seksual yang dilakukan bertiga menggunakan ponsel.

Selanjutnya setelah melalui proses editing, para tersangka menjual melalui media sosial twitter dengan harga bervariasi sesuai lama atau durasi film yaitu antara Rp.300 ribu sampai Rp.750 ribu dan uang hasil penjualannya dibagi bertiga. Sejak bulan Mei 2022, para tersangka telah mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan video pornografi tersebut yaitu sejumlah Rp.7 juta.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index