Riauaktual.com - Dua oknum anggota Satresnarkoba Narkoba Polres Kuansing Bripka HK dan Briptu RNH diduga meminta uang Rp50 juta kepada keluarga MD terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
Dugaan uang Rp50 juta tersebut sebagai jaminan untuk mengeluarkan satu unit mobil yang saat itu menjadi barang bukti kasus narkoba.
Dari data yang berhasil dirangkum, kedua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial MD dan RF. Keduanya berhasil ditangkap pada 14 Januari lalu di Pekanbaru.
Pada tanggal 16 Januari 2023, orang tua pelaku MD diduga dihubungi oknum polisi dan diajak bertemu di Kedai Kopi Warkop Sehati, Teluk Kuantan.
Disana diduga oknum polisi tersebut meminta uang sebesar Rp50 juta sebagai jaminan pengambilan mobil yang menjadi barang bukti kasus narkoba.
Lalu pada 10 Februari 2023 diduga Briptu RNH mengembalikan uang Rp50 juta tersebut.
Saat dikonfirmasi Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata mengatakan belum mengetahui peristiwa dugaan pemerasan yang dilakukan bawahannya tersebut.
"Saya belum mengetahuinya. Terkait informasi tersebut kita melakukan penyelidikan," katanya, Rabu (1/2/2023) siang melalui telepon genggam.
Terkait adanya penangkapan dua pelaku kasus narkoba di Pekanbaru, Rendra membenarkan hal itu.
"Berdasarkan info dari Kasat Narkoba memang ada penangkapan D dan RF. Namun terkait kebenaran dengan kasus diatas (meminta uang Rp50 juta) akan didalami lagi," ujarnya.
Disampaikan Rendra jika dari hasil penyelidikan mengarah kepada pelanggaran kode etik, pihaknya akan memberikan sanksi.
"Dari penyelidikan nanti terbukti ada temuan pelanggaran, tentu akan kita beri sanksi. Namun saat ini informasi tersebut sedang kita dalami," tutup Rendra.
Sementara itu saat dikonfirmasi salah satu korban yang dimintai uang berinisial N membenarkan perihal tersebut.
"Benar (ada meminta uang Rp50 juta)," katanya singkat.
