PEKANBARU (RA)- Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Zulfan Hafis ST meminta Satpol PP menertibkan seluruh tiang reklame ilegal yang masih berdiri di beberapa titik jalan protokol di Kota Pekanbaru.
Sebab, kata Zulfan, reklame ilegal ini ketika tidak dilakukan penertiban secara kontinu, maka tiang reklame baru akan berdiri lagi. Hal ini tentu akan mengakibatkan kebocoran PAD untuk Kota Pekanbaru dari sektor pajak reklame.
"Lahirnya Perwako yang mengatur titik dan kedudukan tentang reklame ini, justru tidak memberikan efek apapun. Yang ini dekat dengan si A tidak dipotong, yang ini tidak dekat dengan si B tidak dipotong, jangan seperti itu, kalau memang Pemko serius untuk genjot PAD, tertibkan reklame ini secara keseluruhannya, disitu nanti pemilik reklame akan mengurus izin semua," tegas Zulfan, saat ditemui di DPRD Kota Pekanbaru.
Dijelaskan politisi NasDem ini, kepada aparat di lapangan yang mengawasi perda, yakni dalam hal ini Satpol PP diminta serius dan tegas tanpa pandang bulu dalam menertibkan reklame ilegal. Jika ada permainan, maka karut marut reklame akan semakin amburadul.
Sebab, jelasnya, jika tiang reklame itu ilegal, maka Dispenda tidak akan bisa memungut pajak karena tiang itu tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan dan tidak terdaftar di Dispenda.
"Kan tidak mungkin Dispenda memungut pajak barang ilegal yang tidak ada izin lengkap," terangnya.
Terhadap tiang yang reklame ilegal hasil sitaan yang kabarnya belum ada kejelasan, Zulfan mendesak Satpol PP segera mengesa pelelangan dengan badan lelang.
"Kerja satpol PP bukan hanya tiang reklame saja, makanya pelelangan harus dilakukan. Sehingga nantinya Satpol fokus untuk menertibkan pelanggar perda lainnya yang terjadi," paparnya.
Laporan : rik
