Current Date: Selasa, 09 Desember 2025

Ranperda Telekomunikasi Pekanbaru Masih Bermasalah

Ranperda Telekomunikasi Pekanbaru Masih Bermasalah
Ketua Baleg DPRD Pekanbaru Dian Sukheri SIp

PEKANBARU (RA)- Panitia khusus yang membahas rancangan peraturan daerah (Perda) Kota Pekanbaru tentang Menara Telekomunikasi (tower) masih melakukan pematangan. Kini draft ranperda tersebut bermasalah, hampir 50 persen isinya harus dirubah.

"Karena tidak sesuai dengan apa yang diinginkan Walikota. Kita menilai prolegda pemerintah belum maksimal," ungkap Ketua Pansus Telekomunikasi Dian Sukheri SIp.

Menurutnya, lebih dari 50 persen isi draft ranperda tersebut bertolek belakang dengan apa yang diinginkan Walikota yang dipaparkan pada paripurna belum lama ini. Untuk itu, ranperda tersebut harus diperbaiki.

"Sesuai Permendagri, jika perubahan lebih dari 50 persen, maka harus diperbaiki dan disampaikan lagi ke Dewan," ungkap Dian.

Namun Dian tidak ingin merinci bagian apa saja yang dipersoalkan dalam ranperda tersebut. "Dalam proses pembahasan kita menemukan perbedaan. Kalau dilanjutkan maka butuh persetujuan DPRD bukan pansus," paparnya.

Padahal, untuk membahas draf ranperda itu Pansus telah melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah dan instansi terkait seperti Kementrian Komunikasi.

Pansus DPRD membahas ranperda tentang retribusi dan penataan menara telekomunikasi juga telah mengunjungi Kantor Direktorat Jendral Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SPPI) Kementerian Komunikasi dan Informasi di Jalan Merdeka Barat, Jakarta pada Kamis (18/12/2014) lalu.

Namun pembahasan ranperda harus mentah kembali atas adanya perbedaan tersebut. Dian mengatakan, sesuai dengan tujuan pembentukan pansus yakni untuk mengatur soal pendapatan asli daerah dari retribusi menara telekomunikasi dan juga penataannya, maka pansus akan bekerja berdasarkan peraturan bersama menteri untuk melakukan penataan menara telekomunikasi di Pekanbaru.

"Adapun peraturan tersebut terdiri dari Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor: 07/Prt/M/2009; Nomor: 19/Per/M.Kominfo/03/2009; Nomor: 3 /P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi," terang Dian saat kunjungan tersebut.

Sedangkan untuk retribusi, pansus akan berpatokan pada Undang-Undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Retribusi untuk tower tersebut akan dipungut sebesar 2 persen dari Nilai Jual Objek (NJOP)

"Untuk memprediksi penerimaan dari retribusi menara telekomunikasi ini tidak akan sulit dilakukan, namun Pemerintah Kota Pekanbaru harus memiliki data berapa jumlah menara telekomunikasi milik operator penyelenggara telepon seluler yang ada di Pekanbaru," ulasnya.

 

Laporan : rik

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index