Riauaktual.com - Belasan mantan karyawan Silver Silk Tour & Travel didampingi Kuasa Hukum Nur Herlina SH MH mendatangi kantor yang beralamat di Jalan Arifin, Marpoyan Damai, Pekanbaru, Kamis (2/2/2023). Mereka menuntut uang pesangon yang tak kunjung dibayarkan.
Kuasa Hukum Nur Herlina SH MH menyebutkan dia dan kliennya meminta Silver Sill Tour & Travel segera membayarkan hak mantan karyawannya tersebut.
"Kita sudah menawarkan beberapa kali mediasi, tapi mereka tak menunjukkan itikad baik terhadap klien saya, jadi kita tempuh jalur hukum dan hari ini kita didampingi Pengadilan Negeri mengeksekusi barang sitaan sesuai putusan PN," katanya.
Disebutkannya, 15 orang kliennya ini menuntut uang pesangon sebanyak Rp530 juta yang harus dibayarkan oleh Silver Silk Tour & Travel.
"Jadi sesuai putusan PN Pekanbaru, disita empat unit mobil milik Silver Silk Tour & Travel, tapi dikatakan perwakilan mereka kalau mobil yang dimaksud sudah ditarik pihak leasing," ujarnya.
"Yang penting kita sudah bacakan surat eksekusi sitaan barang, jadi kalau nanti ketemu mobilnya di jalan, ya kita laporkan lagi ke Pengadilan Negeri, biar ditarik paksa," tambahnya.
Mantan Karyawan Silver Silk Tour & Travel, Wahyu Fitria menyebutkan dirinya beserta 18 karyawan lainnya dirumahkan dengan alasan pandemi sejak Mei 2020 lalu, namun selang beberapa minggu, pihak Silver Silk membuka lowongan pekerjaan untuk seluruh divisi yang dirumahkan.
"Kita dirumahkan karena alasan Covid-19, tapi mereka malah buka lowongan kerja baru, gaji kita tak dibayarkan, terakhir kali kita diberi uang THR sebanyak Rp500 ribu, jadi mereka masih menunggak uang THR kita," katanya.
Fitria mengatakan ia dan karyawan lainnya juga sudah melaporkan kejadian ini ke Dinas Tenaga Kerja. Dan sudah dilakukan pemanggilan serta mediasi, namun solusi yang diberikan Silver Silk Tour & Travel dirasa tak masuk akal.
"Kita ditawarkan bekerja kembali, namun dengan kontrak baru, sedangkan hak yang lama tidak dibayar. Kalau kontrak baru, gimana BPJS Ketenagakerjaan kita yang sejak lama itu," ungkapnya.
Sementara itu, Jurusita Pengadilan Negeri Pekanbaru, Lilis Triana menyampaikan pihaknya telah menetapkan surat dengan nomor: 19/Pen.PHI/Eke-Pts/2022/PN.Pbr untuk dilakukannya penyitaan objek barang milik Silver Silk Tour & Travel.
"Hari ini kita telah mendatangi pihak termohon eksekusi untuk menarik barang sitaan, namun barang tersebut tidak berada di lokasi dengan alasan sudah ditarik pihak leasing," katanya.
Adapun barang sitaan milik Silver Silk Tour & Travel yang diputuskan Pengadilan Negeri Pekanbaru, diantaranya:
1. Satu unit Toyota Rush warna silver metalik, dengan nomor polisi BM 1190 VM, atas nama PT Silver Silk Tour & Travel.
2. Satu unit Toyota Rush warna ungu tua, dengan nomor polisi BM 1374 VM, atas nama PT Silver Silk Tour & Travel.
3. Satu unit Truk Isuzu warna putih, dengan nomor polisi BM 9162 AO, atas nama PT Silver Silk Tour & Travel.
4. Satu unit Hyundai Creta Style warna hitam, dengan nomor polisi BM 1692 AA, atas nama Tiffany Dwi Putri.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Silver Silk Tour & Travel tidak memberikan keterangan apapun terkait penyitaan barang tersebut.