Sanksi Tipiring Bagi Masyarakat Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Belum Diberlakukan

Sanksi Tipiring Bagi Masyarakat Buang Sampah Sembarangan di Pekanbaru Belum Diberlakukan
Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Syoffaizal

Riauaktual.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum memberlakukan sanksi tegas terhadap masyarakat yang buang sampah sembarangan. Pemerintah kota masih melakukan sosialisasi terhadap penindakan terhadap masyarakat buang sampah sembarangan. Saat ini sejumlah oknum masyarakat masih saja nekat membuang sampah sembarangan.

Ada juga yang membuang sampah di luar jadwal atau jam buang yang telah ditentukan. Keberadaan oknum masyarakat yang melanggar itu tetap menjadi perhatian Tim Yustisi Kota Pekanbaru. Namun tim saat ini lebih mengedepankan upaya sosialisasi ketimbang penindakan.

Asisten I Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Syoffaizal mengatakan, Tim Yustisi Kota Pekanbaru terus melaporkan perkembangan aktivitas pelanggar persampahan. Mereka lebih banyak melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait peraturan daerah tentang pengelolaan sampah.

"Lebih ke sosialisasinya, kita juga melakukan kesiapan lanjutan yang mesti dipersiapkan," ujar Syoffaizal, Rabu (1/2/2023).

Menurutnya, kesiapan tersebut meliputi sarana dan prasana dalam layanan persampahan. Ia juga mendorong kesiapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam pengelolaan sampah.

"Artinya tim saat ini tetap melakukan pengawasan di beberapa titik, sambil sosialisasi kepada masyarakat," terangnya.

Syoffaizal menegaskan bahwa tim tidak hanya memasang target sehingga pelanggar tertangkap tangan di lapangan. Mereka tetap melakukan pengawasan di Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah.

"Target kita bukan harus ada tertangkap baru diawasi, kita tetap lakukan pengawasan walau belum ada yang tertangkap tangan," jelasnya.

Dirinya menjelaskan bahwa sosialisasi tetap berjalan kepada masyarakat. Ia menyebut untuk saat ini penindakan terhadap pelanggar buang sampah baru berupa teguran.

Tim yustisi belum memberlakukan sanksi bagi pelanggar buang sampah. Ia menyebut dalam waktu dekat tim yustisi bakal menindak pelanggar dengan memberi sanksi tegas.

Ada sanksi berupa tindak pidana ringan atau tipiring. Tim nantinya juga berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Pekanbaru terkait penerapan tipiring bagi pelanggar buang sampah sembarangan.

"Tidak menutup kemungkinan kita bakal menindak langsung dengan memberi sanksi. Segera ya," pungkasnya. 

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index