Riauaktual.com - DPRD Riau melalui Komisi I akan segera melakukan hearing bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau guna menerima laporan hasil kerja 2022. Dalam kesempatan ini pula, akan dilakukan pemanggilan terhadap RS, Komisioner KPID Riau yang disebut terlilit utang yang mengatasnamakan lembaga tersebut.
"Nanti KPID tu kita panggil, termasuk juga yang diduga (RS, red) terkait bagaimana faktanya. Supaya kebijakan yang kita keluarkan tidak berdasarkan emosional," ujar anggota Komisi I DPRD Riau, Mardianto Manan, Rabu (1/2/2023).
Terkait penyalahgunaan nama lembaga KPID, Mardianto mengatakan komite etik harus segera memberi tindakan terhadap oknum Komisioner tersebut.
"Kalau dia mengatasnamakan lembaga, harusnya lembaga punya aturan sendiri. Itu ilegal, fatal itu. Entah sanksi teguran pertama, kedua atau sanksi yang lebih berat lagi lembaga lah yang tahu itu," katanya.
Selain tak membalas pesan, RS juga jarang masuk kantor setelah adanya isu terlilit utang tersebut. Menanggapi hal ini, Legislator dapil Inhu-Kuansing ini menyebutkan, perilaku yang dilakukan oknum Komisioner KPID ini dapat berimbas kepada sanksi pencopotan.
"Kita minta transparansi malah dia yang tak transparan, harusnya kalau memang dia merasa benar tentu ada ajang pembelaan diri. Kalau dia seperti itu tentu jadi memberatkan perangai yang dia buat," kata Mardianto.
"Bisa tu (PAW, red). Sepanjang pembuktiannya kuat, tentu PAW nya menunggu. Tidak mungkin kita mempertahankan sesuatu yang tidak benar, tapi tetap saja kita mendahulukan sikap praduga tak bersalah," sambung politisi PAN ini.
Diberitakan sebelumnya, Seorang oknum Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau Periode 2021-2024 berinisial RS dikabarkan terlilit utang. Beberapa informasi yang dirangkum, jika dikumpul utang dari banyak korban tersebut, jumlahnya bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Persoalan ini dibenarkan oleh Ketua KPID Riau, Falzan Surahman. Ia mengatakan bahwa memang ada korban yang melapor, dan pihaknya sudah memanggil RS.
"Kejadian mereka diluar kantor. Selaku ketua KPID, kami memanggil beliau untuk bisa menyeselaikan lah persoalan beliau diluar itu. Sudah kita panggil dan buat teguran ke beliau," kata Falzan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau Hisam Setiawan, menanggapi terkait hebohnya persoalan oknum komisioner KPID Riau berinisial RS yang terlilit utang, membawa nama KPID sampai jarang masuk kantor.
Hisam mengatakan, bahwa yang terjadi sebenarnya adalah persoalan personal RS namun dengan membawa nama KPID sebagai alasan persoalan tersebut, hal itu menjadi persoalan lain.
"Begitu yang meminjamkan uang ini sulit menghubungi beliau (RS, red) akhirnya mereka datang ke kantor KPID, karena mereka mengetahui beliau adalah komisioner. Kami sebagai lembaga tentu kami terima, baru terungkap bahwa ada hal-hal yang membawa alasan nama kantor. Walaupun tidak ada menggunakan anggaran kantor namun dengan membawa simbol kantor itu kan jadinya para pemilik uang yang mengutangkan itu jadinya ke kantor," kata Hisam, Rabu (1/2/2023).
Hisam menambahkan, dari konfirmasi ke beberapa orang yang melapor, didapati bahwa hal tersebut merupakan urusan personal. Secara kelembagaan KPID tak bisa memberikan solusi apapun kepada pemilik utang.
"Kami juga akan menjaga nama lembaga. Sesuai aturan kami akan bawa ke ranah kelembagaan secara internal. Kami akan koordinasi dengan DPRD Riau sebagai pengawas kami," kata Hisam.