PEKANBARU (RA)- Program pembangunan rumah layak huni (RLH) yang dikelola Dinas Pemukim dan Cipta Karya Pekanbaru tahun 2015 ini, rencananya akan dimulai pada Maret ini. Karena itu, kalangan DPRD Pekanbaru mewanti-wanti perangkat pemerintahan, Camat, Lurah, OMS dalam memberikan RLH tersebut kepada masyarakat yang layak mendapatkannya.
"Tahun lalu bermasalah, tahun ini kita harapkan tepat sasaran lah. Orang kaya tak boleh dapat RLH ini. Seharusnya orang kaya itu tahu diri dan merasa malu dapat jatah untuk orang miskin tersebur," kata Ketua DPRD Pekanbaru Sahril SH, Rabu (25/3/2015).
Dalam menetapkan warga yang mendapatkan RLH, kata Sahril, pihak terkait harus melihat sesuai dengan kategori. "Jangan karena unsur kedekatan, apalagi keluarga Camat, Lurah, OMS, yang notabene-nya keluarga menengah ke atas, tapi harus berdasarkan aturan yang ada," ujarnya.
Seperti diketahui, jumlah RLH yang akan dibangun tahun 2015 ini sebanyak 250 unit. Satu unit rumah dianggarkan Rp50 juta, tipenya 36. Agar pembagian RLH ini tepat sasaran, Sahril meminta agar perangkat Camat dan Lurah turun langsung ke lapangan. Sehingga melihat jelas kondisi warga yang akan mendapatkannya.
"Pemerintah menganggarkan untuk masyarakat kurang mampu. Jadi kita minta perangkat yang terkait serius mendatanya," tegasnya lagi.
Dalam hal ini, DPRD berjanji tetap mengawasinya. Jangan sampai nanti ada pengaduan warga lagi ke dewan, bahwa program RLH tak tepat sasaran. "Warga yang merasa dirugikan, bisa melapor ke kita atau dinas terkait," tambahnya.
Sebelumnya, Kadis Pemukiman dan Cipta Karya Dadang Eko Purwanto mengatakan, jumlah anggaran untuk satu anggaran tahun ini Rp50 juta, memang lebih besar dari tahun 2014 lalu, yakni hanya Rp40 juta. Naiknya pagu anggaran tersebut disebabkan beberapa faktor. Satu diantaranya karena naiknya harga bahan bangunan saat ini.
Mengenai keriteria warga yang mendapatkan RLH, secara umum digambarkannya, warga berstatus miskin, punya tanah sendiri dan kalau bisa janda atau duda. Untuk pihak yang memastikan di lapangan, diserahkan ke pihak kecamatan atau kelurahan. Seperti OMS, Camat atau Lurah.
Adanya beberapa kasus tahun 2014 lalu, penyaluran RLH ini beberapa diantaranya tidak tepat sasaran, disebutkan Dadang, pihaknya tidak bisa campur tangan sejauh itu. Sebab, pihak dinas hanya sebatas memverifikasi data yang diserahkan dari Camat, Lurah atau pihak OMS.
Laporan : rik
