Disperindag Bakal Tindak Tegas Pelaku Usaha Yang Masih Memajang Miras

Disperindag Bakal Tindak Tegas Pelaku Usaha Yang Masih Memajang Miras
ilustrasi

PEKANBARU (RA)- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru akan menindak tegas supermarket dan juga pusat perbelanjaan besar yang masih menjual minuman beralkohol mulai pertengahan April nanti.

Hal ini ditegaskan Kepala Dipsrindag Kota Pekanbaru, Elsyabrina. Disperindag saat ini sudah menyurati secara tertulis pusat perbelanjaan dan juga supermarket mengenai larangan menjual minuman beralkoholo terhitung 16 April 2015 ini.

"Bagi yang kedapatan tetap memajang bahkan menjual minuman beralkohol,
akan kita sita langsung," ujarnya.

Lebih lanjut Elsyabrina menambahkan, pihaknya juga akan melihat secara langsung mengenai kepatuhan pemilik supermarket dan juga pengusaha pusat perbelanjaan tentang larangan menjual minuman beraljkohol, dimana pihaknya akan turun langsung ke lapangan.

"Disperindag akan terus melakukan pemantauan untuk melihat seperti apa tingkat kepatuhan pelaku usaha. Jika masih membandel, tentu akan ada sangsinya. Karea larangan ini sudah ada peraturan larangan dari pusat bukan kebijakan daerah saja," pungkasnya.

Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index