Kejaksaan Bengkalis Siapkan 9 JPU Perkara Korupsi BLJ Rp300 M

Kejaksaan Bengkalis Siapkan 9 JPU Perkara Korupsi BLJ Rp300 M
ils

BENGKALIS (RA)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis mempersiapkan 9 Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara persidangkan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis Rp.300 Miliar pada Perusahaan BUMD PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ).

"Perkara dugaan korupsi dan Tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyelewengan anggaran penyertaan modal Rp. 300 miliar yang merugikan negara sesuai audit BPK-P Riau  mencapai Rp.265 miliar. Berkasnya sudah P21 atau dinyatakan lengkap dalam waktu dekat segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru," tegas Kajari Bengkalis Mukhlis melalui Kasi Pidana Khusus Yanuar Rheza Mohammad kepada wartawan.

Untuk tersangka, dijelaskan pria disapa Rheza ini terutama berinisial YA merupakan mantan direktur PT BLJ dan Manager Keuangan berinisial AS. "Kita sudah siapkan 9 Jaksa penuntut untuk kedua tersangka tersebut," katanya.

Terakhir dikatakan Rheza masyarakat maupun untuk bersama sama menyaksikan selama proses persidangan kasus dugaan korupsi yang telah merugikan negara tersebut, sehingga jelas bahwa Kejaksaan Negeri Bengkalis tidak bermain- main dalam penuntasan korupsi penyertaan modal milik plat merah tersebut.

"Selain itu, berkas P21 dugaan korupsi dan TPPU tersebut akan disempurnakan kembali, kemudian akan dikirim ke Pengadilan Tipikor juga akan dikirim ke Kejati Riau," pungkasnya.

 

Laporan : romg
 

Follow WhatsApp Channel RiauAktual untuk update berita terbaru setiap hari
Ikuti RiauAktual di GoogleNews

Berita Lainnya

Index